Etika Penggunaan Internet dan Media Sosial
Etika dalam Menggunakan Internet |
Seiring berkembangnya zaman serta makin pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan berbagai dampak baik dampak positif maupun dampak yang negatif. Dampak positif tentu saja merupakan hal yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan kehidupan manusia di dunia termasuk di negara Indonesia sebagai negara berkembang, yang mana hasil dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ini diramu dalam berbagai bentuk dan konsekuensinya sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Dampak negatif yang timbul dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi harus juga dipikirkan solusinya karena hal tersebut dapat mengakibatkan kerusakan pada kehidupan manusia, baik kehidupan manusia secara fisik maupun kehidupan mentalnya. |
Salah satu hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini antara lain adalah teknologi dunia maya yang dikenal dengan istilah internet. Internet (Interconection Networking) merupakan suatu jaringan yang menghubungkan computer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu computer dapat berkomunikasi secara langsung dengan computer lain diberbagai belahan dunia. |
Pentingnya Etika Dalam menggunakan Internet adalah sebagai berikut: |
1. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda. |
2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi. |
3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan. |
4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut. |
Jadi etika dalam menggunakan Internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet, etika yang dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang bersifat umum dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya berinteraski dengan teman sendiri yang sudah akrab, mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal karakter masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada batas-batas yang tidak boleh dilampaui. |
Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut: |
1. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain. |
2. Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang. |
3. Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian). |
4. Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu. |
5. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum. |
6. Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax. |
7. Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik. |
8. Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta. |
9. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya. |
10. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri. |
Sebenarnya masih banyak hal yang perlu diperhatikan sebagai bagian dari etika menggunakan internet. Akan tetapi yang menjadi intinya adalah walaupun internet ini dunia maya, akan tetapi karena interaksi yang terjadi di dalamnya tetap melibatkan manusia dengan berbagai jenis dan karakter tak ubahnya di dunia nyata sehari-hari, maka etika keseharian tetap harus diterapkan. Bagaimanapun pelanggaran terhadap etika tersebut bisa berdampak kurang baik bahkan bisa menjadi sesuatu yang buruk bagi kita dan anak kita. Konsekuensinya sendiri bisa terjadi dalam bentuk ringan seperti pengucilan, pemblokiran, dan hal sejenis lainnya, hingga dalam bentuk yang cukup berat yang bisa membawa kita berurusan dengan pihak kepolisian dan pengadilan. |
ETIKA DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL
kali ini saya akan membahas beberapa tips berkomunikasi yang baik dan benar di media sosial,langsung aja simak dibawah ini.
1.Jangan terlalu mengumbar kehidupan pribadi.Tersedianya kolom untuk men-share apa yang ingin tulis bukan berarti semua harus di umbar dalam media sosial apalagi sesuatu yang sensitif dan snagat pribadi. Semisal mengenenai keuangan, hubungan percintaan, tentang kehidupan keluarga, atau tentang kejengkelan dengan seseorang. Sebaiknya jangan lakukan hal ini simpan untuk konsumsi pribadi jangan di publish untuk berita publik.
2Tidak berbicara dan membagi konten yang memiliki unsur SARA dan PornografiHindari berbicara ataupun menuliskan kalimat bercandaan yang memiliki unsur SARA ( Suku, Agama dan Ras ) serta pornografi. Karena selain bisa menyinggung pihak lain juga bisa menimbulkan salah persepsi dan membawa dampak yang buruk. Tidak semua pengguna sosial media mengerti akan konsep ini, karena itu mulailah dari diri kita untuk tidak berbicara dan membagi konten yang mengandung unsur diatas.
3.Hindari untuk mengupdate status yang berhubungan dengan privasi seperti sedang dirumah sendiri atau mengambil uang di Bank.Update seperti ini bisa membahayakan diri sendiri. Bila ada orang berniat jahat, dia bisa mendatangi rumah kita ataupun mendatangi tempat kita berada.
4.Pergunakan bahasa yang tepat dengan siapa kita berinteraksi.Perlu kiranya kita memahami dengan siapa kita berinteraksi. Ingat, tidak semua orang senang bahasa gaul ataupun bahasa yang terlalu sopan. Salah satu cara sederhana untuk mengetahui bahasa yang yang dicocok dengan orang lain adalah dengan cara membaya gaya bahasa yang dipergunakan saat berkirim pesan menulis status ataupun merespon status orang lain.
5.Hargai privasi atau rahasia-rahasia orang lain dengan tidak mengumbarnya di media sosial, sekalipun dengan tujuan bergurau atau bercanda.
Sebenarnya pemakaian media sosial tidak terbatas dan dibatasi, tetapi kehidupan masyarakat yang majemuk mengharuskan kita untuk peka, dan menghargai privacy diri sendiri dan orang lain yaitu dengan menggunakan etika.Harus diperhatikan etika dalam menggunakan bahasa, etika ketika berbicara, dan etika menulis, karena belajar dari kasus yang pernah ada salah posting bisa saja hukuman menghampiri.
Sumber :
http://ekskulsmp3.blogspot.com/p/etika-dalam-menggunakan-internet.html
Sertifikasi di Bidang IT
Sertifikasi di Bidang IT
Alasan pentingnya sertifikasi profesionalisme dibidang IT :
1. Bahwa untuk menuju pada level yang diharapkan, pekerjaan di bidang TI membutuhkan expertise.
2. Bahwa profesi dibidang TI, dapat dikatakan merupakan profesi menjual jasa dan bisnis jasa bersifat kepercayaan.
Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme:
1. Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional.
2. Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi.
3. Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional.
4. Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional.
5. Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan.
Kelemahan pelaksanaan sertifikasi adalah:
1. Biaya Mahal
2. Kemampuan yang kurang memadai
Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme :
1) Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional
2) Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi
3) Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional
4) Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional
5) Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan
Jenis dan Keuntungan Sertifikasi di Bidang IT
Jaringan, virtualisasi, data mining dan keamanan informasi muncul di antara sertifikasi Teknologi Informasi yang paling populer. Sumber industri termasuk Robert Half 2012 Teknologi Panduan Gaji serta Global Knowledge 2011 Keterampilan Teknologi Informasi dan Laporan Gaji, yang menyediakan gaji tahunan para profesional pemegang sertifikasi ini.
1. CCNA (Cisco Certified Network Associate)
Sertifikasi Cisco ini adalah sertifikasi yang paling populer, program CCNA meliputi keterampilan administrasi dasar untuk entry level jaringan profesional yang bekerja dengan mid-sized routed dan switched networks. Keterampilan ini mencakup WAN, IP address dan protokol lainnya, jaringan nirkabel, dan keamanannya. Robert Half memperkirakan bahwa pemegang sertifikasi CCNA dapat meningkatkan gaji sebesar 9 persen. Daftar gaji tahunan Global Knowledge, rata-rata untuk mereka yang memegang CCNA adalah $ 79,536.
2. CCIE (Cisco Certified Internetwork Expert)
CCIE, adalah sertifikasi Cisco dengan tingkat level tertinggi, dirancang untuk insinyur ahli jaringan. Menurut Cisco, Kurang dari 1 persen pekerja bidang jaringan profesional di seluruh dunia memiliki sertifikasi CCIE. Cisco tidak lagi melaporkan jumlah sertifikasi yang telah diberikan, tetapi pada tahun 2011 perkiraan tidak resmi menyebutkan angka 5.496 di Amerika Serikat, CCIE dipandang sebagai salah satu sertifikasi yang paling menguntungkan. Sebagai contoh, Foote Partners memberi peringkat CCIE kedua setelah ahli desain Cisco Certified sebagai sertifikasi jaringan pembayar tertinggi pada tahun 2011. Mereka yang memegang CCIE Routing dan Switching credentialdilaporkan mendapat gaji rata-rata $ 120,008, menurut Global Knowledge.
3. RHCE (Red Hat Certified Engineer)
RHCE ditargetkan untuk senior system administrators yang bekerja dengan sistem Linux enterprise. Dibangun pada sertifikasi RHCSA dasar, sertifikasi RHCE meliputi IP traffic routing, virtual host dan konfigurasi Private Directory dan untuk Keterampilan sistem Red Hat tingkat menengah. Red Hat adalah satu-satunya Linux credential yang dimasukkan pada tahun 2012 dalam daftar sertifikasi Robert Half Technology. RHCE juga merupakan penghasil gaji tertinggi dalam sertifikasi Linux, dengan gaji rata-rata $ 92,322 pada tahun 2011 survei Global Knowledge.
4. MCTS (Microsoft Certified Technology Specialist)
MCTS dan MCITP menawarkan pelatihan teknologi terbaru seperti Microsoft Exchange Server 2010, Windows Server 2008 dan SQL Server 2008. Tingginya permintaan pada bidang yang meliputi MCTS: Windows Server 2008 R2, Server atau Desktop Virtualisasi. MCTS sangat cocok untuk profesional IT atau pengembang dengan setidaknya satu tahun pengalaman.
Para Profesional dengan MCTS berpendapatan rata-rata $ 73,474 dalam laporan Global Knowledge tahun 2011. Catatan Robert Half bahwa dukungan staf IT dapat mengklaim dorongan laba 6 persen untuk Windows Server 2008 expertise. Keterampilan SharePoint bisa menambahkan premi gaji 12 persen untuk pengembang di Amerika Serikat, sementara keterampilan database SQL Server dilaporkan bisa meningkatkan gaji sebesar 10 persen untuk profesional database.
5. MCITP (Microsoft Certified IT Professional)
Microsoft’s intermediate-level credential dibangun di atas sertifikasi MCTS. Bidang sertifikasi utama meliputi Enterprise Desktop Administrator, Server Administrator dan Enterprise Messaging Administrator. Global Knowledgemenunjukkan bahwa MCITP Enterprise Administrator bersertifikat profesional mendapatkan penghasilan rata-rata $ 79,824.
6. PMP (Project Management Professional)
PMP, dianggap sebagai standar yang paling menguntungkan untuk manajer proyek, tersedia untuk calon dengan setidaknya tiga tahun pengalaman industri, gelar sarjana dan 35 jam pendidikan manajemen proyek. PMP memvalidasi keterampilan yang diperlukan untuk memimpin sebuah proyek teknologi, termasuk perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek. Menurut Project Management Institute, profesional PMP meningkatkan daya penghasilan mereka sebesar 10 persen. Robert Half memperkirakan bahwa manajer proyek menerima $ 76,250 hingga $ 113,000 di Amerika Serikat pada 2011. Dengan PMP, gaji rata-rata bisa mencapai $ 103,570, kata Global Knowledge.
7. CISSP (Certified Information Systems Security Professional)
Sertifikasi CISSP dari (ISC)2 adalah salah satu top-produktif sertifikasi dalam bidang keamanan, dengan gaji rata-rata $ 100,735 per Global Knowledge. Para profesional bidang Keamanan dengan setidaknya lima tahun pengalaman dapat mengikuti sertifikasi ini. Dikenal diantara PCWorld’s IT sertifikasi di tahun 2010, CISSP memvalidasi kompetensi dalam berbagai bidang seperti keamanan arsitektur, kriptografi, keamanan telekomunikasi, keamanan pengembangan aplikasi dan masih banyak lagi.
8. CCSA (Check Point Certified Security Administrator)
Check Point’s sertifikasi CCSA dan CCSE tergabung di CISSP terdaftar pada Robert Half Technology dari security credentials dengan permintaan terbesar pada tahun 2012. kualifikasi CCSA tingkat awal, membutuhkan pengetahuan dasar tentang jaringan. Para profesional CCSA menunjukkan kemampuan administrasi untuk sistem Check Point 3DSecurity, dari implementasi dan konfigurasi untuk manajemen sehari-hari. Global Knowledge melihat upah rata-rata $ 93,512 untuk CCSA bersertifikat profesional, sementara Robert Half menghitung bahwa keterampilan administrasiCheck Point Firewall dapat menambahkan premi gaji 7 persen.
9. VMware Certified Professional
Keterampilan bidang virtualisasi berada di bagian atas daftar keinginan pengusaha IT pada tahun 2012. Robert Half menyebut VCP sertifikasi virtualisasi merupakan permintaan terbesar untuk 2012 dan memprediksi premi gaji dari 9 persen untuk para profesional internet serta system engineers dengan kualifikasi ini. VCP menunjukkan keterampilan dalam penyebaran dan administrasi perusahaan teknologi virtualisasi VMware vSphere 4. Trek yang berbeda mengakomodasi tingkat keterampilan baik dasar dan lanjutan. Tidak ada penghitungan resmi untuk VCPs di seluruh dunia, tetapi masyarakat VCP memperkirakan ada lebih dari 20.000 profesional bersertifikat. Global Knowledge menunjukkan pendapatan sebesar $ 87,151 untuk IT pro dengan sertifikasi ini.
10. CompTIA A+
Untuk entry level dukungan IT profesional, sertifikasi A+ tetap merupakan vendor-neutral credential penting. Teknologi perusahaan seperti Dell dan Intel, dan pemerintah federal, mendukung dan memerlukan sertifikasi A+ untuk pekerjaan teknisi servis IT. Sertifikasi ini mencakup pemeliharaan, pencegahan, jaringan, instalasi, keamanan dan troubleshooting. Seorang profesional A+ mendapatkan gaji tahunan rata-rata $ 67,608 pada tahun 2011 survei Global Knowledge, dibandingkan dengan $ 49,930, tahun 2010 rata-rata upah tahunan untuk semua computer support specialist dilaporkan oleh Biro Statistik Tenaga Kerja. CompTIA A+ Teknisi PC adalah salah satu sertifikasi untuk mengirim beberapa keuntungan nilai pasar tahun terakhir ini, menurut laporan 2011 Agustus Foote Partners.
Sebuah infrastruktur data yang banyak bagi IT profesionals dalam teknologi cutting-edge seperti arsitektur perusahaan sosial, peran mendasar seperti dukungan Microsoft Windows, dan spesialiasi seperti analisis bisnis. Sertifikasi Teknologi Informasi menawarkan cara untuk menghadapi berbagai tantangan dari lingkungan komputasi yang selalu berubah, dengan kesempatan untuk mengembangkan keahlian dalam teknologi terkini.
Sumber :
http://forevereny.wordpress.com/2012/11/06/sertifikasi-di-bidang-it/
Undang Undang Republik Indonesia Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus
senantiasatanggapterhadapberbagai dinamikayangterjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai
pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga
pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar
keseluruhlapisanmasyarakat gunamencerdaskankehidupanbangsa;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang
secaralangsungtelahmemengaruhi lahirnyabentuk-bentuk perbuatanhukum baru;
d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan
untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional
berdasarkanPeraturanPerundang-undangandemi kepentingannasional;
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhanperekonomiannasional untuk mewujudkankesejahteraanmasyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui
infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi
dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan
nilai-nilai agamadansosial budayamasyarakat Indonesia;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
Mengingat : Pasal 5ayat (1) danPasal 20Undang-UndangDasar NegaraRepublik IndonesiaTahun1945;
DenganPersetujuanBersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undangini yangdimaksuddengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange
(EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,
tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau
dapat dipahami olehorangyangmampumemahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
Komputer, jaringanKomputer, dan/ataumediaelektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/ataumenyebarkaninformasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau
Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/ataumenyebarkanInformasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh
penyelenggaranegara, Orang, BadanUsaha, dan/ataumasyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang
bersifat tertutupataupunterbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk
melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan
Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam
Transaksi Elektronik yangdikeluarkanolehPenyelenggaraSertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak
yanglayak dipercaya, yangmemberikandanmengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh
profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan
mengaudit danmengeluarkansertifikat keandalandalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan
sebagai alat verifikasi danautentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang
melaksanakanfungsi logika, aritmatika, danpenyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri
ataudalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya,
yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
17. Kontrak Elektronik adalahperjanjianparapihak yangdibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang
berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu
dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing,
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang
berbadanhukum maupunyangtidak berbadanhukum.
23. PemerintahadalahMenteri ataupejabat lainnyayangditunjuk olehPresiden.
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesiadan/ataudi luar wilayahhukum IndonesiadanmerugikankepentinganIndonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas
kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau
netral teknologi.
Pasal 4
PemanfaatanTeknologi Informasi danTransaksi Elektronik dilaksanakandengantujuanuntuk:
a. mencerdaskankehidupanbangsasebagai bagiandari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan
kesejahteraanmasyarakat;
c. meningkatkanefektivitas danefisiensi pelayananpublik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran
dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal
mungkindanbertanggungjawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
penyelenggaraTeknologi Informasi.
2
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan
alat bukti hukum yangsah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah
sesuai denganHukum Acarayangberlakudi Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila
menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndangini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksudpadaayat (1) tidak berlakuuntuk:
a. surat yangmenurut Undang-Undangharus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam
bentuk aktanotaril atauaktayangdibuat olehpejabat pembuat akta.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang
mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya
dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak
Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus
memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya
berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundangundangan.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem
Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem
Elektronik yangberadadi luar kendali Pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawahkendali Penerimayangberhak.
(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk meneri ma
Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau
DokumenElektronik memasuki Sistem Elektronik yangditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman
ataupenerimaanInformasi Elektronik dan/atauDokumenElektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
memasuki sistem informasi pertamayangberadadi luar kendali Pengirim;
b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
memasuki sistem informasi terakhir yangberadadi bawahkendali Penerima.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan
informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk
Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi
olehLembagaSertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana
dimaksudpadaayat (1) diatur denganPeraturanPemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama
memenuhi persyaratansebagai berikut:
a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda
Tangan;
3
b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan
elektronik hanyaberadadalam kuasaPenandaTangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu
penandatanganandapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda
TanganElektronik tersebut setelahwaktupenandatanganandapat diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa
Penandatangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah
memberikanpersetujuanterhadapInformasi Elektronik yangterkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur denganPeraturanPemerintah.
Pasal 12
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan
pengamananatas TandaTanganElektronik yangdigunakannya.
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnyameliputi:
a. sistem tidak dapat diakses olehOranglainyangtidak berhak;
b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari
penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan
Elektronik;
c. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang
dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang
layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang
oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau
kepadapihak pendukunglayananTandaTanganElektronik jika:
1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan
Elektronik telahdibobol; atau
2. keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko
yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda
TanganElektronik; dan
d. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan
Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua
informasi yangterkait denganSertifikat Elektronik tersebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), bertanggungjawabatas segalakerugiandankonsekuensi hukum yangtimbul.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan SertifikasiElektronik
Pasal 13
(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan
Elektronik denganpemiliknya.
(3) PenyelenggaraSertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. PenyelenggaraSertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b. PenyelenggaraSertifikasi Elektronik asing.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan
berdomisili di Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar
di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana
dimaksudpadaayat (3) diatur denganPeraturanPemerintah.
Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai
dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap
penggunajasa, yangmeliputi:
a. metodeyangdigunakanuntuk mengidentifikasi PenandaTangan;
b. hal yangdapat digunakanuntuk mengetahui datadiri pembuat TandaTangan
Elektronik; dan
4
c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda
BagianKedua
PenyelenggaraanSistem Elektronik
Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik
secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem
Elektronik sebagaimanamestinya.
(2) PenyelenggaraSistem Elektronik bertanggungjawabterhadapPenyelenggaraanSistem
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat
dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna
Sistem Elektronik.
Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara
Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan
minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan
Perundang-undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan
keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan
Sistem Elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa,
informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan
denganPenyelenggaraanSistem Elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan
kebertanggungjawabanprosedur ataupetunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksudpadaayat (1) diatur denganPeraturanPemerintah.
BAB V
TRANSAKSIELEKTRONIK
Pasal17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi
Elektronik dan/atauDokumenElektronik selamatransaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksudpadaayat (1) diatur denganPeraturanPemerintah.
Pasal18
(1) Transaksi Elektronik yangdituangkankedalam Kontrak Elektronik mengikat parapihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi
Elektronik internasional yangdibuatnya.
(3) Jikaparapihak tidak melakukanpilihanhukum dalam Transaksi Elektronik internasional,
hukum yangberlakudidasarkanpadaasas Hukum PerdataInternasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau
lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa
yangmungkintimbul dari Transaksi Elektronik internasional yangdibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari
transaksi tersebut, didasarkanpadaasas Hukum PerdataInternasional.
Pasal19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang
5
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat
penawarantransaksi yangdikirim Pengirim telahditerimadandisetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilakukandenganpernyataanpenerimaansecaraelektronik.
Pasal21
(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak
yangdikuasakanolehnya, ataumelalui AgenElektronik.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik sebagaimanadimaksudpadaayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik menjadi tanggungjawabparapihak yangbertransaksi;
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan
Transaksi Elektronik menjadi tanggungjawabpemberi kuasa; atau
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan
Transaksi Elektronik menjadi tanggungjawabpenyelenggaraAgenElektronik.
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik
akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat
hukum menjadi tanggungjawabpenyelenggaraAgenElektronik.
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik
akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat
dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna
Sistem Elektronik.
Pasal22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik
yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan
informasi yangmasihdalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana
dimaksudpadaayat (1) diatur denganPeraturanPemerintah.
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal23
(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak
memiliki NamaDomainberdasarkanprinsippendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat,
dantidak melanggar hak Oranglain.
(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan
karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak
Pasal 24
(1) PengelolaNamaDomainadalahPemerintahdan/ataumasyarakat.
(2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah
berhak mengambil alihsementara pengelolaanNamaDomainyangdiperselisihkan.
(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain
yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan
PeraturanPerundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud
padaayat (1), ayat (2), danayat (3) diatur denganPeraturanPemerintah.
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual,
situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan
Intelektual berdasarkanketentuanPeraturanPerundang-undangan.
6
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap
informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus
dilakukanatas persetujuanOrangyangbersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengajukangugatanatas kerugianyangditimbulkanberdasarkanUndang-Undangini.
BABVII
PERBUATAN YANGDILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
DokumenElektronik yangmemiliki muatanyangmelanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
DokumenElektronik yangmemiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
DokumenElektronik yangmemiliki muatanpemerasandan/ataupengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkanyangmengakibatkankerugiankonsumendalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentuberdasarkanatas suku, agama, ras, danantargolongan(SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atauSistem Elektronik milik Oranglaindengancaraapapun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
memperolehInformasi Elektronik dan/atauDokumenElektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, ataumenjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dalam suatuKomputer dan/atauSistem Elektronik tertentumilik Oranglain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
bersifat publik dari, ke, dandi dalam suatuKomputer dan/atauSistem Elektronik tertentu
milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang
menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi
Elektronik dan/atauDokumenElektronik yangsedangditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang
dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,
dan/atauinstitusi penegak hukum lainnyayangditetapkanberdasarkanundang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur denganPeraturanPemerintah.
7
Pasal32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa
pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau
DokumenElektronik milik Oranglainataumilik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa
pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
kepadaSistem Elektronik Oranglainyangtidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan
terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat
rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak
Pasal33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerjasebagaimanamestinya.
Pasal34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan,
ataumemiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara
khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27sampai denganPasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan
agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi
perbuatansebagaimanadimaksuddalam Pasal 27sampai denganPasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk
melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem
Elektronik itusendiri secarasahdantidak melawanhukum.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggapseolah-olahdatayangotentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan
kerugianbagi Oranglain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik
yangberadadi wilayahyurisdiksi Indonesia.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan
Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang
menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang
berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Pasal 39
(1) Gugatanperdatadilakukansesuai denganketentuanPeraturanPerundang-undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak
dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
alternatif lainnyasesuai denganketentuanPeraturanPerundang-undangan.
8
BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 40
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
sesuai denganketentuanPeraturanPerundang-undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu
ketertibanumum, sesuai denganketentuanPeraturanPerundang-undangan.
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis
(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen
Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data
tertentuuntuk kepentinganpengamanandata.
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan
rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), danayat (3) diatur denganPeraturanPemerintah.
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui
penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai
denganketentuanUndang-Undangini.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui
lembagayangdibentuk olehmasyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini,
dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UndangUndangini.
Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
(2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap
privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data
sesuai denganketentuanPeraturanPerundang-undangan.
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan
dugaantindak pidanaharus dilakukanatas izinketuapengadilannegeri setempat.
(4) Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), penyidik wajibmenjagaterpeliharanyakepentinganpelayananumum.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimanadimaksudpadaayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
berdasarkanketentuanUndang-Undangini;
b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa
sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di
bidangterkait denganketentuanUndang-Undangini;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan
dengantindak pidanaberdasarkanketentuanUndang-Undangini;
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga
melakukantindak pidanaberdasarkanUndang-Undangini;
e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan
kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak
pidanaberdasarkanUndang-Undangini;
9
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan
sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan UndangUndangini;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan
Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan
PeraturanPerundang-undangan;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana
berdasarkanUndang-Undangini; dan/atau
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang
ini sesuai denganketentuanhukum acarapidanayangberlaku.
(6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum
wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua
puluhempat jam.
(7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi
dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya
penyidikandanmenyampaikanhasilnyakepadapenuntut umum.
(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik,
penyidik dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan
alat bukti.
Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan
Undang-Undangini adalahsebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimanadimaksuddalam ketentuanPerundang-undangan; dan
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3).
BAB XI
KETENTUANPIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahundan/ataudendapalingbanyak Rp1.000.000.000,00(satumiliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
dendapalingbanyak Rp1.000.000.000,00(satumiliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00(duamiliar rupiah).
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp600.000.000,00(enam ratus jutarupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp700.000.000,00(tujuhratus jutarupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00(delapanratus jutarupiah).
Pasal47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00(delapanratus jutarupiah).
Pasal48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00(duamiliar rupiah).
10
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp3.000.000.000,00(tigamiliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00(limamiliar rupiah).
Pasal49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00(sepuluhmiliar rupiah).
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00(sepuluhmiliar rupiah).
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00(duabelas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00(duabelas miliar rupiah).
Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut
kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan
publik dipidanadenganpidanapokok ditambahsepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan
tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga
internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana
pokok masing-masingPasal ditambahduapertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
37dilakukanolehkorporasi dipidanadenganpidanapokok ditambahduapertiga.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan
kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak
bertentangandenganUndang-Undangini dinyatakantetapberlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
(1) Undang-Undangini mulai berlakupadatanggal diundangkan.
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah
diundangkannyaUndang-Undangini.
11
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannyadalam LembaranNegaraRepublik Indonesia.
Disahkandi Jakarta
padatanggal 21April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkandi Jakarta
padatanggal 21April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008NOMOR 58
Salinansesuai denganaslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
MUHAMMAD SAPTA MURTI
12
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
I. UMUM
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun
peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan
hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya
secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena
selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus
menjadi saranaefektif perbuatanmelawanhukum.
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum
siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari
konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan
adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan
hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem
komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan
teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual.
Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi,
dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan
hukum yangdilaksanakanmelalui sistem elektronik.
Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup
perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem
komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan
dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yangkhusus, termasuk persiapandalam merancanginstruksi tersebut.
Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan
teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang,
memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem
informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi informasi
ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi
tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknis dan
fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras,
perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya
mencakupfungsi input, process, output, storage,dan communication.
Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan
normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik
sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi
dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi
baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian
dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat
penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia
secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke
berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa
demikiankompleks danrumit.
Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan
perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan
internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan
informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan
barudi bidangteknologi informasi, media, dankomunikasi.
Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual
dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang
siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang
ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang
siber adalahkegiatanvirtual yangberdampak sangat nyatameskipunalat buktinyabersifat elektronik.
Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan
hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang
kedudukannyadisetarakandengandokumenyangdibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi
informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga
pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek
sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara
elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi
informasi menjadi tidak optimal.
II. PASALDEMI PASAL
Pasal 1
13
Pasal 2
Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku
di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum
yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun
warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat
hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan
Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atauuniversal.
Yang dimaksud dengan “merugikan kepentingan Indonesia” adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada
merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa,
pertahanandankeamanannegara, kedaulatannegara, warganegara, sertabadanhukum Indonesia.
Pasal 3
“Asas kepastian hukum” berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan
hukum di dalam dandi luar pengadilan.
“Asas manfaat” berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan
untuk mendukungproses berinformasi sehinggadapat meningkatkankesejahteraanmasyarakat.
“Asas kehati-hatian” berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek
yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan
Teknologi Informasi danTransaksi Elektronik.
“Asas iktikad baik” berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak
bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak
laintanpasepengetahuanpihak laintersebut.
“Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi” berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi
dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti
Pasal 4
Pasal 5
Ayat 1
Ayat 2
Ayat 3
Ayat 4
Huruf a
Surat yang menurut undang-undang harus dibuat tertulis meliputi tetapi tidak terbatas
pada surat berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses
penegakanhukum acaraperdata, pidana, danadministrasi negara.
Huruf b
Pasal 6
Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen yang tertuang di atas kertas
semata, padahal pada hakikatnya informasi dan/atau dokumen dapat dituangkan ke dalam media apa
saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik, informasi yang asli dengan salinannya
tidak relevan lagi untuk dibedakan sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara
penggandaanyangmengakibatkaninformasi yangasli tidak dapat dibedakanlagi dari salinannya.
Pasal 7
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat
digunakansebagai alasantimbulnyasuatuhak.
Pasal 8
Pasal 9
Yangdimaksuddengan“informasi yanglengkapdanbenar” meliputi:
a. informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai
produsen, pemasok, penyelenggaramaupunperantara;
b. informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta
menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi
barang/jasa.
Pasal 10
Ayat (1)
Sertifikasi Keandalan dimaksudkan sebagai bukti bahwa pelaku usaha yang melakukan
perdagangan secara elektronik layak berusaha setelah melalui penilaian dan audit dari badan yang
berwenang. Bukti telah dilakukan Sertifikasi Keandalan ditunjukkan dengan adanya logo sertifikasi
berupa trust markpadalaman (homepage)pelakuusahatersebut.
Ayat (2)
Pasal 11
Ayat (1)
14
Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan
suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual
padaumumnyayangmemiliki kekuatanhukum danakibat hukum.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan persyaratan minimum yang harus
dipenuhi dalam setiap Tanda Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluasluasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan Tanda
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah dimaksud, antara lain, mengatur tentang teknik, metode, sarana, dan proses
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah informasi yang minimum harus dipenuhi oleh
Pasal 15
Ayat (1)
“Andal” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan
“Aman” artinyaSistem Elektronik terlindungi secarafisik dannonfisik.
“Beroperasi sebagaimana mestinya” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan sesuai dengan
Ayat (2)
“Bertanggung jawab” artinya ada subjek hukum yang bertanggung jawab secara hukum terhadap
PenyelenggaraanSistem Elektronik tersebut.
Ayat (3)
Pasal 16
Pasal 17
Ayat (1)
Undang-Undang ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan Teknologi Informasi oleh
penyelenggaranegara, Orang, BadanUsaha, dan/ataumasyarakat.
Pemanfaatan Teknologi Informasi harus dilakukan secara baik, bijaksana, bertanggung jawab,
efektif, danefisienagar dapat diperolehmanfaat yangsebesar-besarnyabagi masyarakat.
Ayat (2)
Ayat (3)
Pasal 18
Ayat (1)
Ayat (2)
Pilihanhukum yangdilakukanolehparapihak dalam kontrak internasional termasuk yangdilakukan
secara elektronik dikenal dengan choice of law. Hukum ini mengikat sebagai hukum yang berlaku
bagi kontrak tersebut.
Pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik hanya dapat dilakukan jika dalam kontraknya terdapat
unsur asingdanpenerapannyaharus sejalandenganprinsiphukum perdatainternasional (HPI).
Ayat (3)
Dalam hal tidak ada pilihan hukum, penetapan hukum yang berlaku berdasarkan prinsip atau asas
hukum perdata internasional yang akan ditetapkan sebagai hukum yang berlaku pada kontrak
Ayat (4)
Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional, termasuk yang dilakukan secara
elektronik, adalah forum yang dipilih oleh para pihak. Forum tersebut dapat berbentuk pengadilan,
arbitrase, ataulembagapenyelesaiansengketaalternatif lainnya.
Ayat (5)
Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum, kewenangan forum berlaku berdasarkan
prinsip atau asas hukum perdata internasional. Asas tersebut dikenal dengan asas tempat tinggal
tergugat (the basis of presence) dan efektivitas yang menekankan pada tempat harta benda
tergugat berada(principleof effectiveness).
Pasal 19
Yang dimaksud dengan “disepakati” dalam pasal ini juga mencakup disepakatinya prosedur yang terdapat
dalam Sistem Elektronik yangbersangkutan.
15
Pasal 20
Ayat (1)
Transaksi Elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para pihak yang dapat berupa, antara
lain pengecekan data, identitas, nomor identifikasi pribadi (personal identification number/PIN) atau
sandi lewat (password).
Ayat (2)
Pasal 21
Ayat (1)
Yangdimaksuddengan“dikuasakan” dalam ketentuanini sebaiknyadinyatakandalam surat kuasa.
Ayat (2)
Ayat (3)
Ayat (4)
Ayat (5)
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “fitur” adalah fasilitas yang memberikan kesempatan kepada pengguna
Agen Elektronik untuk melakukan perubahan atas informasi yang disampaikannya, misalnya
fasilitas pembatalan (cancel), edit, dankonfirmasi ulang.
Ayat (2)
Pasal 23
Ayat (1)
Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau
masyarakat, yangperolehannyadidasarkanpadaprinsippendaftar pertama (first comefirst serve).
Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama Domain dan dalam bidang hak
kekayaan intelektual karena tidak diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam
pendaftaranmerek danpaten.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “melanggar hak Orang lain”, misalnya melanggar merek terdaftar, nama
badan hukum terdaftar, nama Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “penggunaan Nama Domain secara tanpa hak” adalah pendaftaran dan
penggunaan Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat
Orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama
produknya, atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk
Pasal 24
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai karya intelektual,
hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi oleh UndangUndangini denganmemperhatikanketentuanPeraturanPerundang-undangan.
Pasal 26
Ayat (1)
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian
dari hak pribadi (privacy rights).Hak pribadi mengandungpengertiansebagai berikut:
a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala
macam gangguan.
b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan
memata-matai.
c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi
Ayat (2)
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Ayat (1)
16
Ayat (2)
Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan,
antaralaindengan:
a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan
hal-hal tersebut kepadasiapapunyangtidak berhak untuk menerimanya; atau
b. sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang
berwenangmenerimanyadi lingkunganpemerintahdan/ataupemerintahdaerah.
Ayat (3)
Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke
dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan,
merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan
kabel komunikasi maupunjaringannirkabel, seperti pancaranelektromagnetis atauradiofrekuensi.
Ayat (2)
Ayat (3)
Ayat (4)
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Ayat (1)
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kegiatan penelitian” adalah penelitian yang dilaksanakan oleh lembaga
penelitianyangmemiliki izin.
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Ayat (1)
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “lembaga yang dibentuk oleh masyarakat” merupakan lembaga yang
bergerak di bidangteknologi informasi dantransaksi elektronik.
Ayat (3)
Pasal 42
Pasal 43
Ayat (1)
Ayat (2)
Ayat (3)
Ayat (4)
Ayat (5)
Huruf a
Huruf b
Huruf c
Huruf d
Huruf e
Huruf f
Huruf g
Huruf h
Yang dimaksud dengan “ahli” adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang
Teknologi Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis
mengenai pengetahuannyatersebut.
Huruf i
Ayat (6)
Ayat (7)
Ayat (8)
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
Ayat (1)
Ayat (2)
Ayat (3)
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghukum setiap perbuatan melawan hukum yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 yang dilakukan oleh
korporasi (corporatecrime)dan/atauolehpengurus dan/ataustaf yangmemiliki kapasitas untuk:
a. mewakili korporasi;
b. mengambil keputusandalam korporasi;
c. melakukanpengawasandanpengendaliandalam korporasi;
d. melakukankegiatandemi keuntungankorporasi.
Pasal 53
Pasal 54
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4843
IT Forensic (Detectiv Cyber)
IT Forensic (Detectiv Cyber)
IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software atau tools untuk memelihara, mengamankan dan menganalisa barang bukti digital dari suatu tindakan kriminal yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Kita tahu banyak sekali kasus di dunia IT computer, dan pada umumnya kita sebagai orang awam kesusahan untuk membuktikan telah terjadinya penyalahgunaan sistem kita oleh orang lain. Lain halnya dengan pihak kepolisian yang saat ini telah berbenah diri untuk dapat mengungkap kasus demi kasus di dunia cyber dan komputer ini.
Komputer forensik, suatu disiplin ilmu baru di dalam keamanan komputer, yang membahas atas temuan bukti digital setelah suatu peristiwa keamanan komputer terjadi. Komputer forensik akan lakukan analisa penyelidikan secara sistematis dan harus menemukan bukti pada suatu sistem digital yang nantinya dapat dipergunakan dan diterima di depan pengadilan, otentik, akurat, komplit, menyakinkan dihadapan juri, dan diterima didepan masyarakat. Hal ini dilakukan oleh pihak berwajib untuk membuktikan pidana dari tindak suatu kejahatan. Maka saat ini menjadi seorang detective tidak hanya didunia nyata tapi juga didunia cyber. Coba kita bayangkan seorang hacker telah berhasil masuk ke system kita atau merubah data kita, baik itu menyalin, menghapus, menambah data baru, dll, Susah untuk kita buktikan karena keterbatasan alat dan tools. Dengan metode computer forensic kita dapat melakukan analisa seperti layaknya kejadian olah TKP….
Apa saja peralatan yang dibutuhkan untuk menjadi seorang detective cyber ini ?
Yang pasti peralatan standar polisi seperti, rompi anti peluru, dll, namun tidak seperti polisi biasa seperti pasukan khusus atau penjinak bom, detektif cyber ini atau forensic dunia digital ini dilengkapi dengan peralatan lain seperti hardware dan software tertentu, dan yang pasti mereka mengerti dan menguasai OS tertentu, misal Windows, Linux atau OS lain. Dari segi hardware dilengkapi dengan lampu senter, laptop, kamera digital dan computer forensics toolkit.
Hardware disini bisa berupa sebuah computer khusus seperti FREDM (Forensics Recovery of Evidence Device, Modular), FRED (Forensics Recovery of Evidence Device) FREDDIE (Forensics Recovery of Evidence Device Diminutive Interrogation Equipment).
Tool hardware lain seperti ;
· Hardisk kapasitas besar (minimal 250 GB)
· IDE ribbon cable
· Boot Disk atau utility akusisi data
· Laptop IDE 40 pin adapter
· IDE Disk ekternal write protector
· Kantong plastic anti-static
· Label untuk barang bukti
Software khususnya ;
· Forensics Data seperti : En case, Safe Back, Norton Ghost
· Password Recovery toolkit
· Pembangkit data setelah delete : WipeDrive dan Secure Clean
· Menemukan perubahan data digital : DriveSpy
· dll
Apa yang harus dilakukan oleh seorang forensics atau detective ini setelah penyitaan barang bukti ?
Prosedurnya hampir sama dengan yang biasa pada kepolisian namun ada beberapa hal yang menjadi catatan, yaitu ;
· dilengkapi surat perintah sita dan menunjukan apa yang akan disita
· metode penyimpanan, pengantar dan penjagaan barang bukti harus terjamin.
· penyitaan biasanya tidak hanya computer tapi bisa juga peralatan lain yang dapat meyimpan data dan sebagai alat komunikasi data, mis : mesin fax, telpon hp, printer, PDA, DVD rec, camera digital mesin fotocopy, dll
· kita tidak boleh melakukan booting pc atau laptop tersebut, kita harus membuat image restorenya atau raw datanya.
· Jangan pernah menyalin, menulis bahkan menghapus data yang ada di disk tersangka walaupun itu termasuk file yang tidak penting
· Kita harus dapat menelaah dan menganalisa terhadap barang bukti
· Catatlah sebuah temuan, perubahan, dan kegiatan yang kita lakukan
· Lakukan percobaan berulang kali dan pastikan hasilnya sama
Tadi dibilang dalam langkah setelah penyitaan adalah kita tidak boleh melakukan booting pada mesin tersebut, mengapa dan lantas gimana kita mengetahui isi dari hardisknya ? OK maksudnya kenapa kita ngak boleh boot dari mesin korban karena bisa saja pada saat kita boot dari hardisknya, tersangka telah membuat semacam script yang apabila kita melakukan boot tidak dengan cara yang dibuatnya maka isi dari seluruh hardisk nya akan hancur alias
terhapus. Atau bisa saja pada saat di boot maka struktur file dan system OS nya berubah secara total, karena setiap OS cenderung mempunyai karakteristik masing-masing.
Nah agar kita aman dan tidak merusah data yang ada didalam hardisk mesin tersebut, kita dapat melakukan berbagai cara, diantaranya telah menjadi standar adalah dengan membuat raw image copy dari hardisk tersangka, dengan jalan mencabut hardisk dan memasangkannya pada IDE (ATA) port ke computer forensic kita. Pada proses ini kita harus ekstra hati-hati karena bisa saja secara tidak sengaja kita menghapus filenya, maka kita memerlukan suatu alat
disebut sebagai IDE HARDWARE BASED BLOCK WRITE BLOCKER seperti dari FireFly.
Untuk memindahkan datanya tanpa menganggu file tersangka kita dapat menggunakan Norton Ghost atau encase untuk menyalin datanya agar dapat kita pelajari lebih jauh, intinya Norton ghost dan Encase membuat restore datanya. Analisa terhadap barang bukti bertujuan untuk membentuk petunjuk yang ada, mengidentifikas
tersangka, format data, pengembangan barang bukti mengrekontruksi kejahatan yang dilakukan dan mengumpulkan lebih banyak data. Data yang didapat mungkin saja mengarah ke IP address tertentu, nama-nama file yang ada, system name, jenis file dan isinya, software yang terinstall, motif, cara dan tools lain yang digunakan dapat kita ungkap. Format data harus menjadi perhatian kita karena ada banyak system yang standar sampai yang non standar, data yang terkompresi, dienkrpsi biasanya data yang menjadi perhatian adalah data yang telah dihapus atau sengaja disembunyikan dengan metode enkripsi tertentu.
Computer forensics sangat berhubungan dengan pembuktian fakta maupun interpretasi, fakta dikumpulkan dan didokumentasi, sedangkan interpretasi bersifat subyektif, untuk itu kebenaran harus dapat diturunkan daro eksperiman.
IT Forensik merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.
Contoh barang bukti dalam bentuk elektronik atau data seperti :
•Komputer
•Hardisk
•MMC
•CD
•Flashdisk
•Camera Digital
•Simcard/hp
Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data target.
Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :
•Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
•Membuat fingerprint dari data secara matematis.
•Membuat fingerprint dari copies secara otomatis.
•Membuat suatu hashes masterlist.
•Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.
Sedangkan tools yang biasa digunakan untuk kepentingan komputer forensik, secara garis besar dibedakan secara hardware dan software. Hardware tools forensik memiliki kemampuan yang beragam mulai dari yang sederhana dengan komponen singlepurpose seperti write blocker sampai sistem komputer lengkap dengan kemampuan server seperti F.R.E.D (Forensic Recovery of Evidence Device). Sementara software tools forensik dapat dikelompokkan kedalam dua kelompok yaitu aplikasi berbasis command line dan aplikasi berbasis GUI.
Berikut contoh Software tools forensik, yaitu :
•Viewers
•Erase/Unerase tools: (Diskscrub/Norton utilities)
•Hash utility (MD5, SHA1)
•Text search utilities
)
•Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback)
•Forensic toolkits. Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX dan Windows: Forensic Toolkit
•Disk editors (Winhex)
•Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy)
•Write-blocking tools : untuk memproteksi bukti-bukti.
Salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk analisis digital adalah Forensic Tools Kit (FTK) dari Access Data Corp. FTK sebenarnya adalah aplikasi yang sangat memadai untuk kepentingan implementasi komputer forensik. Tidak hanya untuk kepentingan analisa bukti digital saja, juga untuk kepentingan pemrosesan bukti digital serta pembuatan laporan akhir untuk kepentingan presentasi bukti digital.
IT Forensic dan Mobile Forensic |
Definisi |
Dengan semakin berkembanganya dunia IT semakin banyak pula oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab menyalahgunakan IT untuk kepentingan diri sendiri dan merugikan |
banyak pihak. |
Tujuan |
IT forensic Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. |
Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum. |
Beberapa pengertian tentang IT Forensic: |
* Ilmu yang berhubungan dengan |
pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat) |
* Memerlukan keahlian dibidang IT |
( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software. |
Forensic Tool Testing : Program pengujian ini telah dipertimbangkan |
oleh berbagai organisasi. Pengujian alat itu penting dari sisi teknologi |
informasi (IT), untuk memastikan perangkat lunak dan keras beroperasi seperti yang diharapkan. |
Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE) telah menetapkan standar sejak tahun 1993 |
untuk pengujian alat. Organisasi internasional untuk standarisasi dan komisi elektronik (ISO/IEC) mendirikan persyaratan umum untuk pengujian |
kompetensi dan pencocokan laboratorium (ISO/ IEC 17025) pada tahun 1999 (“Methodology pengujian umum”,2001). |
NIST merupakan alat penguji komputer forensik (CFTT), maksud yang benar dari program ini adalah prespektif teknis. |
NIST menetapkan beberapa persyaratan umum untuk pengujian alat, yaitu : |
1. Menetapkan kategori dan syarat forensik |
2. Mengidentifikasi persyaratan untuk kategori tertentu |
3. Mengembangkan uji pernyataan berdasarkan persyaratan |
4. Mengembangkan uji kode untuk pernyataan |
5. Mengidentifikasi uji kasus yang relevan |
6. Mengembangkan pengujian metode dan prosedur |
7. Laporan hasil uji |
Tools Pada Mobile Forensik |
Tools atau alat bantu dalam penyelidikan yang terpaut dengan mobile forensik banyak tersaji, tapi tak jarang yang bisa di jadikan alat bantu tercepat dan termudah. |
Dua diantara banyak alat bantu berupa perangkat lunak berikut adalah yang termudah penggunaannya dan tercepat prosesnya, demikian : |
1. PARABEN |
Paraben Device Seizure dirancang untuk memungkinkan peneliti untuk memperoleh data yang terdapat pada ponsel, smartphones, GPS dan perangkat PDA tanpa mempengaruhi |
integritas data. |
Dengan ponsel, ia dirancang untuk mengambil data seperti nomor telepon, tanggal, gambar, riwayat panggilan, dan dump data penuh (mirip dengan dump flasher). Ini juga menyediakan pilihan beberapa analitik dengan built in mesin pencari serta alat-alat manajemen kasus seperti bookmark dan data impor. |
2. XRY |
XRY adalah aplikasi software yang dirancang untuk berjalan pada sistem operasi Windows yang memungkinkan Anda untuk melakukan ekstraksi data forensik yang aman dari berbagai macam perangkat mobile, seperti |
smartphone, gps navigasi unit, modem 3G, pemutar musik portabel dan tablet terbaru prosesor seperti iPad. XRY dikembangkan oleh Micro Systemation AB, (www.msab.com). |
Mengekstrak Data dari ponsel / telepon seluler adalah keterampilan spesialis dan tidak sama dengan memulihkan informasi dari komputer. |
Kebanyakan perangkat mobile tidak berbagi sistem operasi yang sama dan perangkat embedded proprietary yang memiliki konfigurasi yang unik dan sistem operasi. |
Ada beberapa varian yang berbeda tersedia XRY tergantung pada kebutuhan Anda: |
1. XRY Logis |
XRY logis adalah solusi perangkat lunak |
berbasis untuk setiap PC berbasis Windows, lengkap dengan perangkat keras yang diperlukan untuk penyelidikan forensik perangkat mobile. XRY adalah standar dalam forensik perangkat mobile dan pilihan pertama di antara lembaga penegak hukum di seluruh dunia. |
2. XRY Fisik |
XRY fisik adalah paket perangkat lunak untuk pemulihan fisik data dari perangkat mobile. Dump memori dari masing-masing perangkat individu adalah sebuah struktur data yang |
kompleks, sehingga Systemation Micro telah mengembangkan XRY fisik untuk membuatnya lebih mudah untuk menavigasi ini kekayaan informasi. |
3. XRY Complete |
XRY lengkap adalah sistem semua-In-satu forensik mobile dari Systemation Mikro, menggabungkan kedua solusi kami logis dan fisik ke dalam satu paket. XRY Lengkap memungkinkan peneliti akses penuh ke semua metode yang mungkin untuk memulihkan data dari perangkat mobile. |
XRY adalah tujuan dibangun solusi perangkat lunak berbasis, lengkap dengan semua perangkat keras yang diperlukan untuk memulihkan data dari perangkat mobile dengan cara forensik aman. |
Referensi: Detectiv cyber.pdf
Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi
MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkancybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justicememberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwacybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
- a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
- b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus Kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
- a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
- b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
- c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
- d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
- e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
- g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
- h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
- i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
- j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
- k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
- Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
- Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
- Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
- Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
- a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
- Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
- Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
- Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
- b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
- c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
- a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
- b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
- melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Tanggapan penulis : “Dari pemaparan dari artikel diatas, dapat kita simpulkan bahwa saat ini banyak sekali modus kejahatan dalam bidang Teknologi Informasi. Semua itu dapat terjadi karena sedikit sekali pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam bidang teknologi informasi. Untuk mecegahnya pemerintah bisa membuat UUD Teknologi Informasi.“
Sumber :
https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
Pengertian Etika, Profesi dan Profesionalisme
Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Tanggapan penulis : “Etika adalah sebuah tatanan perilaku berdasarkan suatu sistem tata nilai suatu masyarakat tertentu, Etika lebih banyak dikaitkan dengan ilmu atau filsafat, karena itu yang menjadi standar baik dan buruk itu adalah akal manusia. Jika dibandingkan dengan moral, maka etika lebih bersifat teoritis sedangkan moral bersifat praktis. Moral bersifat lokal atau khusus dan etika bersifat umum.”
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasidan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dariamatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Karakteristik Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
- Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar padapengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
- Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesitersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
- Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
- Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
- Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
- Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
- Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
- Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
- Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
- Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
- Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Tanggapan penulis : “Profesi adalah sebuah pekerjaan yang dimiliki seseorang atau lebih dalam bidang tertentu, tapi suatu pekerjaan belum tentu bisa dibilang profesi walaupun profesi itu adalah pekerjaan.“
Profesionalisme

“De omnibus dubitandum!” , ujar Rene Descrates, yang artinya “Segala sesuatu harus diragukan!”. Segala yang ada dalam hidup ini dimulai dengan meragukan sesuatu, bahkan juga Hamlet si peragu, yang berseru kepada Ophelia, kekasihnya:
Ragukan bahwa matahari itu bergerak;
Ragukan bahwa kebenaran itu dusta;
Tapi jangan ragukan cintaku padamu.
Sebaliknya, kebenaran adalah pernyataan tanpa ragu!!.
Dalam sebuah buku karya Jujun S. Suriasumantri yang menyampaikan kisah berikut ini yang bercerita tentang sebuah pertemuan ilmiah tingkat “tinggi”, dimana seseorang ilmuwan berbicara panjang lebar tentang sesuatu penemuan ilmiah dalam risetnya. Setelah berjam-jam dia berbicara maka dia pun menyeka keringatnya dan bertanya kepada hadirin; “Adakah kiranya yang belum jelas?”. Salah seorang bangkit dan seperti seorang yang pekak memasang kedua belah tangan disamping kupingnya “Apa?”, rupanya sejak tadi dia tak mendengar apa-apa.
Memang, orang itu sejak tadi “tidak mendengar apa-apa”,sebab “tidak tertarik untuk mendegar apa-apa”, sebab “tidak ada apa-apa yang berharga untuk didengar”. Orang nyentrik itu baru mau mendengar dan tidak meragukan, dan oleh karena itu pada akhirnya ia akan mengakui sebagai sebuah kebenaran. Pendapat yang bersifat ilmiah sekiranya pendapat itu dikemukakan lewat cara, proses dan prosedur ilmiah. Biarpun seorang pembicara mengutip sekian pemenang hadiah nobel, mengemukakan sekian fakta yang aktual, namun bila bagian dia tidak jelas mana yang masalah, yang mana hipotesis, yang mana kerangka pemikiran, yang mana kesimpulan, yang keseluruhannya terkait dan tersusun dalam penalaran ilmiah, maka bagi dia semua itu hanyalah sekedar GIGO (maksudnya masuk ke telinga kiri sampah, dan keluar dari telinga kanan juga masih tetap sampah).
“Masalah utama dengan disertasi Saudara, kata seorang penguji kepada seorang promovendus, “ialah bahwa Saudara berlaku sebagai seorang pemborong bahan bangunan, dan bukan arsitek yang membangun rumah. Memang batanya banyak sekali, bertumpuk di sana sini, namun tidak merupakan dinding, kayunya menumpuk sekian meter kubik, namun tidak merupakan atap. Sebagai ilmuwan Saudara harus membangun kerangka dengan bahan-bahan tersebut, kerangka pemikiran yang orisinal dan menyakinkan, disemen oleh penalaran dan pembuktian yang tidak meragukan….”
Masalah teknologi, khususnya konstruksi, sebenarnya dapat dilihat sebagai masalah yang sangat sederhana, namun dapat juga dipandang sebagai masalah yang sangat rumit karena terkait dengan berbagai aspek, seperti sosial, ekonomi, kelembagaan, dana, bisnis, hukum, budaya, sumberdaya manusia, dan bahkan terkadang bisa juga terkait dengan masalah politik.
Bagi seorang ahli teknik konstruksi profesional, katakanlah insinyur, masalah konstruksi ini akan semata dipandang sebagai masalah teknis konstruksi semata, tidak lebih, dan bidang tersebut sepatutnya memang sangat dikuasai olehnya sebagai profesional di bidang ini. Akan tetapi masalah akan menjadi sangat lain apabila kita berbicara tentang konstruksi dengan seorang pejabat, pengusaha, praktisi, pengembang, politisi, ahli hukum, ahli kelembagaan, ketua asosiasi profesi ataupun jasa bidang teknik, ahli pemasaran, bankers, ekonom, bahkan seorang sosiolog atau pun budayawan.
Ditangan mereka, dan kita pun sepakat bahwa memang begitulah seharusnya, permasalahan konstruksi nasional saat ini bukanlah merupakan masalah yang bisa dilihat hanya sebagai masalah konstruksi semata. Masalah konstruksi nasional saat ini adalah sebuah masalah yang cukup kompleks dan rumit sekali sifatnya. Permasalahan konstruksi harus dilihat sebagai masalah bagaimana meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pelaku konstruksi nasional, bagaimana menumbuhkembangkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pelaku konstruksi nasional dalam menghasilkan produk-produk infrastruktur, bagaimana membuka jaringan bisnis dan meningkatkan kreativitas antara manufaktur, pemasok dan profesional pembangunan dari dalam dan luar negeri untuk bertukar pengetahuan teknologi terbaru dan peluang usaha di bidang konstruksi.
Disamping itu, dunia konstruksi nasional saat ini harus pula dilihat dalam konteks bagaimana mempromosikan perkembangan teknologi industri konstruksi, bagaimana caranya membangun aliansi serta jaringan bisnis untuk memperluas pangsa pasar, bagaimana menampilkan eksistensi dan kemampuan usaha jasa dan industri konstruksi yang profesional, kokokh, handal, efisien dan berdaya saing di pasar nasional, regional maupun internasional, bagaimana meningkatkan potensi sumberdaya manusia jasa konstruksi secara maksimal agar menjadi lebih profesional, terampil dan berdaya saing tinggi dan lain sebagainya. Dengan perkataan lain, intinya adalah Profesionalisme.
Lalu, jika memang demikian halnya, saat ini kira-kira bagaimana gambaran kondisi dan perkembangan konstruksi nasional dengan berbagai permasalahan dan kerumitannya tersebut?. Apakah para pelaku konstruksi nasional kita sudah benar-benar bertindak profesional di bidangnya, telah siap menghadapi persaingan regional dan bahkan global, dan sebagainya?.
Atau mungkin masih sangat banyak pelaku konstruksi kita yang bersikap, berperilaku, dan berbicara sebagaimana layaknya seorang ilmuwan dan bahkan filsuf seperti digambarkan diatas sebelumnya, yang pembicaraannya, ide-ide, ataupun inovasi yang menurut pendapatnya merupakan ide, inovasi atau bahkan penemuan baru yang spektakuler tetapi tidak pernah diambil peduli atau bahkan didengarpun tidak, apalagi dipercaya oleh orang-orang disekelilingnya karena tidak jelas ujung pangkal dari pembicaraannya?.
Yang hanya berbicara untuk sekedar berbicara dan menunjukkan eksistensi serta kedigjayaan atau kehebatannya semata? Apakah pelaku dan perilaku pelaku konstruksi seperti itu yang dibutuhkan oleh negara kita saat ini?
Diferensiasi dalam bidang ilmu dengan cepat terjadi. Dari cabang ilmu yang satu sekarang ini telah berkembang lebih dari 650 ranting disiplin keilmuan. Pembedaan yang making terperinci ini tentunya menimbulkan keahlian dan profesionalisme yang makin spesifik pula.
Cerita berikut ini, yang dikutip dari buku Jujun S. Suriasoemantri, yang berjudul “Pengantar Ilmu Filsafat”, mungkin dapat menggambarkan dengan sangat tepat bagaimana kiranya kita telah tiba pada zaman keahlian dan profesionalisme yang semakin spesifik tersebut.
“Saya adalah Doktor Polan, ahli burung betet betina” , demikian dalam abad spesialisasi seorang memperkenalkan dirinya. Jadi tidak lagi sekedar ahli zoologi, atau ahli burung, bukan juga ahli betet, melainkan khas betet betina.
“Ceritakan dok, bagaimana membedakan burung betet betina dan burung betet jantan” ujar seseorang. Dengan segera si doktor menjawab”Burung betet jantan makan cacing betina, sedangkan burung betet betina makan cacing jantan…”. “Bagaimana membedakan cacing jantan dengan cacing betina, Dok” ujar orang tersebut kembali. “Wah, itu diluar profesi dan keahlian saya. Saudara harus bertanya kepada seorang ahli cacing”.
Kemudian, didalam buku tersebut juga dapat kita baca sebuah anekdot berikut yang sangat menarik. Taufik Ismail dalam pembacaan sebuah puisinya di Taman Ismail Marzuki pada awal tahun 1980 menyampaikan anekdot berikut ini:”Penalaran otak orang itu luar biasa”, demikian kesimpulan ilmuwan kerbau dalam makalahnya. “Namun mereka itu curang dan serakah. Sedangkan sebodoh-bodohnya umat kerbau, kita tidak curang dan serakah.”.
Pernyataan yang lugu ini, namun benar dan mengena, sungguh menggelitik nurani kita. Benarkah bahwa makin cerdas, maka makin pandai pula kita menemukan kebenaran?. Benarkah bahwa makin benar, maka makin baik pula perbuatan kita? Apakah manusia yang mempunyai penalaran tinggi, lalu makin berbudi, sebab moral mereka dilandasi analisis yang hakiki, ataukah malah sebaliknya: makin cerdas, makin pandai pula kita berdusta!!.
Dalam konteks kekinian dikaitkan dengan pelaku dan perilaku dari pada pelaku konstruksi nasional, kelihatannya kisah-kisah dan catatan diatas perlu kita cermati den renungkan bersama, bahwa “Untuk menjadi seorang ilmuwan, ahli ataupun pelaku konstruksi yang pendapat-pendapat, ide, ataupun inovasi-inovasinya didengar dan diacu, serta sebagai sumber inspirasi bagi banyak kalangan, dan agar apa yang dimiliki tersebut dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat, maka cerdas saja ternyata tidaklah cukup.
Yang dibutuhkan oleh negara kita saat ini adalah pelaku konstruksi yang selain cerdas, juga jujur, profesional, selalu bertindak dalam koridor kebenaran tanpa ragu, mempunyai penalaran tinggi, berbudi dan bermoral tinggi, tidak curang dan tidak serakah, dan yang paling penting adalah mampu mengkomunikasikan ide, ilmu, inovasi dan informasi yang melatarbelakangi ide, ilmu dan inovasi tersebut kepada semua orang dengan bahasa yang jelas sehingga mudah dimengerti, dicerna dan diaplikasikan ke dalam bentuk karya-karya nyata bagi kepetingan masyarakat dan bangsa.
Nah, kalau ilmuwan dan pelaku konstruksi nasional kita sudah bersikap, berlaku dan berperilaku seperti itu, maka hal itu berarti bahwa mereka telah siap untuk bersaing di arena nasional. Tidak mudah, memang, menjadi seperti gambaran ideal tersebut, namun secara perlahan tetapi pasti kita harus yakin bahwa kita sedang menuju ke arah sana!.
Tanggapan penulis : “Dalam artikel diatas dijabarkan bahwa setiap orang harus bersikap profesional dalam menghadapin hal apapun karen dengan bertindak profesional semua masalah bisa teratasi dan tidak akan menjadi lebih rumit.“
Tugas Keempat Pengantar Telematika
Open Service Gateway Initiative (OSGi)
Open Service Gateway Initiative (OSGi) adalah sebuah system dan aplikasi interoperability berbasis komponen platform yang terintegrasi. OSGi merupakan system modul dinamik untuk Java. Teknologi OSGi adalah Universal Middleware. Teknologi OSGi menyediakan sebuah service-oriented, lingkungan yang berbasis komponen untuk pengembang dan menawarkan jalan standard untuk mengatur siklus hidup software. Kemampuan ini dapat menambah nilai jangkauan dari computer dan peralatan yang menggunakan platform Java dengan sangat hebat. Teknologi OSGi mengadopsi keuntungan dari menambah time-to-market dan mengurangi biaya pengembangan karena teknologi OSGi menyediakan subsistem komponen yang terintegrasi dari pre-build dan pre-tested. Teknologi ini juga mengurangi biaya perawatan dan memberikan kesempatan aftermarket yang baru dan unik karena jaringan dapat digunakan untuk update secara dinamik dan mengirimkan service dan aplikasi di lapangan.
OSGi ARSITEKTUR
OSGi adalah sebuah set spesifikasi yang mendefinisikan sebuah komponen system dinamik untuk Java. Spesifikasi ini memungkinkan sebuah model pengembangan dimana aplikasi (secara dinamik) terdiri dari berbagai komponen yang berbeda. Spesifikasi OSGi memungkinkan komponen-komponennya untuk menyembunyikan implementasinya dari komponen lainnya ketika berkomunikasi melalui services dimana biasanya ketika hal ini berlangsung implementasi antar komponen dapat terlihat jelas. Model yang simple ini telah jauh mencapai efek dari segala aspek dari proses pengembangan software.
Lapisan OSGi
Read the rest of this entry
Tugas Ketiga Pengantar Telematika
Dalam dunia teknologi informasi, terminologi middleware adalah istilah umum dalam pemrograman komputer yang digunakan untuk menyatukan, sebagai penghubung, ataupun untuk meningkatkan fungsi dari dua buah progaram/aplikasi yang telah ada.
Perangkat lunak middleware adalah perangkat lunak yang terletak diantara program aplikasi dan pelayanan-pelayanan yang ada di sistim operasi. Adapun fungsi dari middleware adalah:
- Menyediakan lingkungan pemrograman aplilasi sederhana yang menyembunyikan penggunaan secara detail pelayanan-pelayanan yang ada pada sistem operasi .
- Menyediakan lingkungan pemrograman aplikasi yang umum yang mencakup berbagai komputer dan sistim operasi.
- Mengisi kekurangan yang terdapat antara sistem operasi dengan aplikasi, seperti dalam hal: networking, security, database, user interface, dan system administration.
Tujuan utama layanan middleware adalah untuk membantu memecahkan interkoneksi beberapa aplikasi dan masalah interoperabilitas.
Read the rest of this entry
Tugas Kedua Pengantar Telematika
WiMAX adalah singkatan dari Worldwide Interoperability for Microwave Access, merupakan teknologi akses nirkabel pita lebar (broadband wireless access atau disingkat BWA) yang memiliki kecepatan akses yang tinggi dengan jangkauan yang luas. WiMAX merupakan evolusi dari teknologi BWA sebelumnya dengan fitur-fitur yang lebih menarik. Disamping kecepatan data yang tinggi mampu diberikan, WiMAX juga merupakan teknologi dengan open standar. Dalam arti komunikasi perangkat WiMAX di antara beberapa vendor yang berbeda tetap dapat dilakukan (tidak proprietary). Dengan kecepatan data yang besar (sampai 70 MBps), WiMAX dapat diaplikasikan untuk koneksi broadband ‘last mile’, ataupun backhaul.
Perkembangan Teknologi Wireless
Wi Max Standar BWA yang saat ini umum diterima dan secara luas digunakan adalah standar yang dikeluarkan oleh Institute of Electrical and Electronics Engineering (IEEE), seperti standar 802.15 untuk Personal Area Network (PAN), 802.11 untuk jaringan Wireless Fidelity (WiFi), dan 802.16 untuk jaringan Worldwide Interoperability for Microwave Access (WiMAX).
Read the rest of this entry
Tugas Pertama Pengantar Telematika
Telematika
1. Telematika adalah sarana komunikasi jarak jauh melalui media elektromagnetik.
2. Kemampuannya adalah mentransmisikan sejumlah besar informasi dalam sekejap, dengan jangkauan seluruh dunia, dan dalam berbagai cara, yaitu dengan perantaan suara (telepon, musik), huruf, gambar dan data atau kombinasi-kombinasinya. Teknologi digital memungkinkan hal tersebut terjadi.
3. Jasa telematika ada yang diselenggarakan untuk umum (online, internet), dan ada pula untuk keperluan kelompok tertentu atau dinas khusus (intranet).
Arsitektur
Arsitektur system harus berdasarkan konfigurasi sistem secara keseluruhan yang akan menjadi tempat dari DBMS, basis data dan aplikasi yang memanfaatkannya yang juga akan menentukan bagaimana pemakai dapat berinteraksi dengannya. Seiring dengan kemajuan teknologi, aristektur tersebut semakin beraneka ragam atau semakin banyak jenisnya dan berubah pula keunggulannya. Yang harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan arsitektur sistem, yang paling cocok tentu saja bukan hanya keunggulan teknologinya saja, kita harus mempertimbangkan pula faktor biaya dan yang sesuai dengan kebutuhan nyata ditempat dimana sistem akan digunakan.Arsitektur telematika menurut kami adalah sebuah aplikasi yang secara logic berada diantara lapisan aplikasi (application layer dan lapisan data dari sebuah arsitektur layer – layer TCP/IP.
Read the rest of this entry