Category Archives: Pengetahuan Umum

Etika Penggunaan Internet dan Media Sosial


Etika dalam Menggunakan Internet
    Seiring berkembangnya zaman serta makin pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan berbagai dampak baik dampak positif maupun dampak yang negatif. Dampak positif tentu saja merupakan hal yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan kehidupan manusia di dunia termasuk di negara Indonesia sebagai negara berkembang, yang mana hasil dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ini diramu dalam berbagai bentuk dan konsekuensinya sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Dampak negatif yang timbul dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi harus juga dipikirkan solusinya karena hal tersebut dapat mengakibatkan kerusakan pada kehidupan manusia, baik kehidupan manusia secara fisik maupun kehidupan mentalnya.
    Salah satu hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini antara lain adalah teknologi dunia maya yang dikenal dengan istilah internet. Internet (Interconection Networking) merupakan suatu jaringan yang menghubungkan computer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu computer dapat berkomunikasi secara langsung dengan computer lain diberbagai belahan dunia.
Pentingnya Etika Dalam menggunakan Internet adalah sebagai berikut:
1.   Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
2.   Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3.   Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
4.   Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.
Jadi etika dalam menggunakan Internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet, etika yang dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang bersifat umum dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya berinteraski dengan teman sendiri yang sudah akrab, mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal karakter masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada batas-batas yang tidak boleh dilampaui.
Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
1.   Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2.   Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3.   Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4.   Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5.    Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6.    Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
7.  Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8.   Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
9.  Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
10. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
Sebenarnya masih banyak hal yang perlu diperhatikan sebagai bagian dari etika menggunakan internet. Akan tetapi yang menjadi intinya adalah walaupun internet ini dunia maya, akan tetapi karena interaksi yang terjadi di dalamnya tetap melibatkan manusia dengan berbagai jenis dan karakter tak ubahnya di dunia nyata sehari-hari, maka etika keseharian tetap harus diterapkan. Bagaimanapun pelanggaran terhadap etika tersebut bisa berdampak kurang baik bahkan bisa menjadi sesuatu yang buruk bagi kita dan anak kita. Konsekuensinya sendiri bisa terjadi dalam bentuk ringan seperti pengucilan, pemblokiran, dan hal sejenis lainnya, hingga dalam bentuk yang cukup berat yang bisa membawa kita berurusan dengan pihak kepolisian dan pengadilan.

 

ETIKA DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL

kali ini saya akan membahas beberapa tips berkomunikasi yang baik dan benar di media sosial,langsung aja simak dibawah ini.

1.Jangan terlalu mengumbar kehidupan pribadi.Tersedianya kolom untuk men-share apa yang ingin tulis bukan berarti semua harus di umbar dalam media sosial apalagi sesuatu yang sensitif dan snagat pribadi. Semisal mengenenai keuangan, hubungan percintaan, tentang kehidupan keluarga, atau tentang kejengkelan dengan seseorang. Sebaiknya jangan lakukan hal ini simpan untuk konsumsi pribadi jangan di publish untuk berita publik.

2Tidak berbicara dan membagi konten yang memiliki unsur SARA dan PornografiHindari berbicara ataupun menuliskan kalimat bercandaan yang memiliki unsur SARA ( Suku, Agama dan Ras ) serta pornografi. Karena selain bisa menyinggung pihak lain juga bisa menimbulkan salah persepsi dan membawa dampak yang buruk. Tidak semua pengguna sosial media mengerti akan konsep ini, karena itu mulailah dari diri kita untuk tidak berbicara dan membagi konten yang mengandung unsur diatas.

3.Hindari untuk mengupdate status yang berhubungan dengan privasi seperti sedang dirumah sendiri atau mengambil uang di Bank.Update seperti ini bisa membahayakan diri sendiri. Bila ada orang berniat jahat, dia bisa mendatangi rumah kita ataupun mendatangi tempat kita berada.

4.Pergunakan bahasa yang tepat dengan siapa kita berinteraksi.Perlu kiranya kita memahami dengan siapa kita berinteraksi. Ingat, tidak semua orang senang bahasa gaul ataupun bahasa yang terlalu sopan. Salah satu cara sederhana untuk mengetahui bahasa yang yang dicocok dengan orang lain adalah dengan cara membaya gaya bahasa yang dipergunakan saat berkirim pesan menulis status ataupun merespon status orang lain.

5.Hargai privasi atau rahasia-rahasia orang lain dengan tidak mengumbarnya di  media sosial, sekalipun dengan tujuan bergurau atau bercanda.

Sebenarnya pemakaian media sosial tidak terbatas dan dibatasi, tetapi kehidupan masyarakat yang majemuk mengharuskan kita untuk peka, dan menghargai privacy diri sendiri dan orang lain yaitu dengan menggunakan etika.Harus diperhatikan etika dalam menggunakan bahasa, etika ketika berbicara, dan etika menulis, karena belajar dari kasus yang pernah ada salah posting bisa saja hukuman menghampiri.

Sumber :

http://ekskulsmp3.blogspot.com/p/etika-dalam-menggunakan-internet.html

ETIKA DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL

Sertifikasi di Bidang IT


Sertifikasi di Bidang IT

Alasan pentingnya sertifikasi profesionalisme dibidang IT :

1. Bahwa untuk menuju pada level yang diharapkan, pekerjaan di bidang TI membutuhkan expertise.

2. Bahwa profesi dibidang TI, dapat dikatakan merupakan profesi menjual jasa dan bisnis jasa bersifat kepercayaan.

Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme:

1. Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional.

2. Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi.

3. Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional.

4. Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional.

5. Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan.

Kelemahan pelaksanaan sertifikasi adalah:

1. Biaya Mahal

2. Kemampuan yang kurang memadai

Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme :

1) Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional

2) Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi

3) Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional

4) Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional

5) Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan

 

Jenis dan Keuntungan Sertifikasi di Bidang IT

 

Jaringan, virtualisasi, data mining dan keamanan informasi muncul di antara sertifikasi Teknologi Informasi yang paling populer. Sumber industri termasuk Robert Half 2012 Teknologi Panduan Gaji serta Global Knowledge 2011  Keterampilan Teknologi Informasi dan Laporan Gaji, yang menyediakan gaji tahunan para profesional pemegang sertifikasi ini.

1. CCNA (Cisco Certified Network Associate)
Sertifikasi Cisco ini adalah sertifikasi yang paling populer, program CCNA meliputi keterampilan administrasi dasar untuk entry level jaringan profesional yang bekerja dengan mid-sized routed dan switched networks. Keterampilan ini mencakup WAN, IP address dan protokol lainnya, jaringan nirkabel, dan keamanannya. Robert Half memperkirakan bahwa pemegang sertifikasi CCNA dapat meningkatkan gaji sebesar 9 persen. Daftar gaji tahunan Global Knowledge, rata-rata untuk mereka yang memegang CCNA adalah   $ 79,536.

2. CCIE (Cisco Certified Internetwork Expert)
CCIE, adalah sertifikasi Cisco dengan tingkat level tertinggi, dirancang untuk insinyur ahli jaringan. Menurut Cisco, Kurang dari 1 persen pekerja bidang jaringan profesional di seluruh dunia memiliki sertifikasi CCIE. Cisco tidak lagi melaporkan jumlah sertifikasi yang telah diberikan, tetapi pada tahun 2011 perkiraan tidak resmi menyebutkan angka 5.496 di Amerika Serikat, CCIE dipandang sebagai salah satu sertifikasi yang paling menguntungkan. Sebagai contoh, Foote Partners memberi peringkat CCIE kedua setelah ahli desain Cisco Certified sebagai sertifikasi jaringan pembayar tertinggi pada tahun 2011. Mereka yang memegang CCIE Routing dan Switching credentialdilaporkan mendapat gaji rata-rata $ 120,008, menurut Global Knowledge.

3. RHCE (Red Hat Certified Engineer)
RHCE ditargetkan untuk senior system administrators yang bekerja dengan sistem  Linux enterprise. Dibangun pada sertifikasi RHCSA dasar, sertifikasi RHCE meliputi IP traffic routingvirtual host dan konfigurasi Private Directory dan untuk Keterampilan sistem Red Hat tingkat menengah. Red Hat adalah satu-satunya Linux credential yang dimasukkan pada tahun 2012 dalam daftar sertifikasi Robert Half Technology. RHCE juga merupakan penghasil gaji tertinggi dalam sertifikasi Linux, dengan gaji rata-rata $ 92,322 pada tahun 2011 survei Global Knowledge.

4. MCTS (Microsoft Certified Technology Specialist)
MCTS dan MCITP menawarkan pelatihan teknologi terbaru seperti Microsoft Exchange Server 2010, Windows Server 2008 dan SQL Server 2008. Tingginya permintaan pada bidang yang meliputi MCTS: Windows Server 2008 R2, Server atau Desktop Virtualisasi. MCTS sangat cocok untuk profesional IT atau pengembang dengan setidaknya satu tahun pengalaman.

Para Profesional dengan MCTS berpendapatan rata-rata $ 73,474 dalam laporan Global Knowledge tahun 2011. Catatan Robert Half bahwa dukungan staf IT dapat mengklaim dorongan laba 6 persen untuk Windows Server 2008 expertise. Keterampilan SharePoint bisa menambahkan premi gaji 12 persen untuk pengembang di Amerika Serikat, sementara keterampilan database SQL Server dilaporkan bisa meningkatkan gaji sebesar 10 persen untuk profesional database.

5. MCITP (Microsoft Certified IT Professional)
Microsoft’s intermediate-level credential dibangun di atas sertifikasi MCTS. Bidang sertifikasi utama meliputi Enterprise Desktop Administrator, Server Administrator dan Enterprise Messaging Administrator. Global Knowledgemenunjukkan bahwa MCITP Enterprise Administrator bersertifikat profesional mendapatkan penghasilan rata-rata $ 79,824.

6. PMP (Project Management Professional)
PMP, dianggap sebagai standar yang paling menguntungkan untuk manajer proyek, tersedia untuk calon dengan setidaknya tiga tahun pengalaman industri, gelar sarjana dan 35 jam pendidikan manajemen proyek. PMP memvalidasi keterampilan yang diperlukan untuk memimpin sebuah proyek teknologi, termasuk perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek. Menurut Project Management Institute, profesional PMP meningkatkan daya penghasilan mereka sebesar 10 persen. Robert Half memperkirakan bahwa manajer proyek menerima $ 76,250 hingga $ 113,000 di Amerika Serikat pada 2011. Dengan PMP, gaji rata-rata bisa mencapai $ 103,570, kata Global Knowledge.

7. CISSP (Certified Information Systems Security Professional)
Sertifikasi CISSP dari (ISC)2 adalah salah satu top-produktif sertifikasi dalam bidang keamanan, dengan gaji rata-rata $ 100,735 per Global Knowledge. Para profesional bidang Keamanan dengan setidaknya lima tahun pengalaman dapat mengikuti sertifikasi ini. Dikenal diantara PCWorld’s IT sertifikasi di tahun 2010, CISSP memvalidasi kompetensi dalam berbagai bidang seperti keamanan arsitektur, kriptografi, keamanan telekomunikasi, keamanan pengembangan aplikasi dan masih banyak lagi.

8. CCSA (Check Point Certified Security Administrator)
Check Point’s sertifikasi CCSA dan CCSE tergabung di CISSP terdaftar pada Robert Half Technology dari security credentials dengan permintaan terbesar pada tahun 2012. kualifikasi CCSA tingkat awal, membutuhkan pengetahuan dasar tentang jaringan. Para profesional CCSA menunjukkan kemampuan administrasi untuk sistem Check Point 3DSecurity, dari implementasi dan konfigurasi untuk manajemen sehari-hari. Global Knowledge melihat upah rata-rata $ 93,512 untuk CCSA bersertifikat profesional, sementara Robert Half menghitung bahwa keterampilan administrasiCheck Point Firewall dapat menambahkan premi gaji 7 persen.

9. VMware Certified Professional
Keterampilan bidang virtualisasi berada di bagian atas daftar keinginan pengusaha IT pada tahun 2012. Robert Half menyebut VCP sertifikasi virtualisasi merupakan permintaan terbesar untuk 2012 dan memprediksi premi gaji dari 9 persen untuk para profesional internet serta system engineers dengan kualifikasi ini. VCP menunjukkan keterampilan dalam penyebaran dan administrasi perusahaan teknologi virtualisasi VMware vSphere 4. Trek yang berbeda mengakomodasi tingkat keterampilan baik dasar dan lanjutan. Tidak ada penghitungan resmi untuk VCPs di seluruh dunia, tetapi masyarakat VCP memperkirakan ada lebih dari 20.000 profesional bersertifikat. Global Knowledge menunjukkan pendapatan sebesar $ 87,151 untuk IT pro dengan sertifikasi ini.

10. CompTIA A+
Untuk entry level dukungan IT profesional, sertifikasi A+ tetap merupakan vendor-neutral credential penting. Teknologi perusahaan seperti Dell dan Intel, dan pemerintah federal, mendukung dan memerlukan sertifikasi A+ untuk pekerjaan teknisi servis IT. Sertifikasi ini mencakup pemeliharaan, pencegahan, jaringan, instalasi, keamanan dan troubleshooting. Seorang profesional A+ mendapatkan gaji tahunan rata-rata $ 67,608 pada tahun 2011 survei Global Knowledge, dibandingkan dengan $ 49,930, tahun 2010 rata-rata upah tahunan untuk semua computer support specialist dilaporkan oleh Biro Statistik Tenaga Kerja. CompTIA A+ Teknisi PC adalah salah satu sertifikasi untuk mengirim beberapa keuntungan nilai pasar tahun terakhir ini, menurut laporan 2011 Agustus Foote Partners.

Sebuah infrastruktur data yang banyak bagi IT profesionals dalam teknologi cutting-edge seperti arsitektur perusahaan sosial, peran mendasar seperti dukungan Microsoft Windows, dan spesialiasi seperti analisis bisnis. Sertifikasi Teknologi Informasi menawarkan cara untuk menghadapi berbagai tantangan dari lingkungan komputasi yang selalu berubah, dengan kesempatan untuk mengembangkan keahlian dalam teknologi terkini.

Sumber :

Sertifikasi di Bidang IT

http://bpptik.kominfo.go.id/index.php/id/artikel/127-10-sertifikasi-teknologi-informasi-untuk-meningkatkan-karir-di-2012

Undang Undang Republik Indonesia Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11TAHUN 2008

TENTANG

INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa   pembangunan   nasional   adalah   suatu   proses   yang   berkelanjutan   yang   harus

senantiasatanggapterhadapberbagai dinamikayangterjadi di masyarakat;

b. bahwa   globalisasi   informasi   telah   menempatkan   Indonesia   sebagai   bagian   dari

masyarakat   informasi   dunia   sehingga   mengharuskan   dibentuknya   pengaturan   mengenai

pengelolaan   Informasi   dan   Transaksi   Elektronik   di   tingkat   nasional   sehingga

pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar

keseluruhlapisanmasyarakat gunamencerdaskankehidupanbangsa;

c. bahwa   perkembangan   dan   kemajuan   Teknologi   Informasi   yang   demikian   pesat   telah

menyebabkan   perubahan   kegiatan   kehidupan   manusia   dalam   berbagai   bidang   yang

secaralangsungtelahmemengaruhi lahirnyabentuk-bentuk perbuatanhukum baru;

d. bahwa   penggunaan   dan   pemanfaatan   Teknologi   Informasi   harus   terus   dikembangkan

untuk   menjaga,   memelihara,   dan   memperkukuh   persatuan   dan   kesatuan   nasional

berdasarkanPeraturanPerundang-undangandemi kepentingannasional;

e. bahwa   pemanfaatan   Teknologi   Informasi   berperan   penting   dalam   perdagangan   dan

pertumbuhanperekonomiannasional untuk mewujudkankesejahteraanmasyarakat;

f. bahwa   pemerintah   perlu   mendukung   pengembangan   Teknologi   Informasi   melalui

infrastruktur   hukum   dan   pengaturannya   sehingga   pemanfaatan   Teknologi   Informasi

dilakukan   secara   aman   untuk   mencegah   penyalahgunaannya   dengan   memperhatikan

nilai-nilai agamadansosial budayamasyarakat Indonesia;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,

huruf   d,   huruf   e,   dan   huruf   f,   perlu   membentuk   Undang-Undang   tentang   Informasi   dan

Transaksi Elektronik;

Mengingat : Pasal 5ayat (1) danPasal 20Undang-UndangDasar NegaraRepublik IndonesiaTahun1945;

DenganPersetujuanBersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undangini yangdimaksuddengan:

1. Informasi   Elektronik   adalah   satu   atau   sekumpulan   data   elektronik,   termasuk   tetapi   tidak

terbatas   pada  tulisan,   suara,   gambar,   peta,   rancangan,   foto,  electronic   data   interchange

(EDI),   surat   elektronik   (electronic   mail),   telegram,  teleks,  telecopy  atau  sejenisnya,   huruf,

tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau

dapat dipahami olehorangyangmampumemahaminya.

2. Transaksi   Elektronik   adalah   perbuatan   hukum   yang   dilakukan   dengan   menggunakan

Komputer, jaringanKomputer, dan/ataumediaelektronik lainnya.

3. Teknologi   Informasi  adalah  suatu   teknik   untuk  mengumpulkan,   menyiapkan,   menyimpan,

memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/ataumenyebarkaninformasi.

4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,

diterima,   atau   disimpan   dalam   bentuk   analog,   digital,   elektromagnetik,   optikal,   atau

sejenisnya,   yang   dapat   dilihat,   ditampilkan,   dan/atau   didengar   melalui   Komputer   atau

Sistem   Elektronik,   termasuk   tetapi   tidak   terbatas   pada   tulisan,   suara,   gambar,   peta,

rancangan,   foto   atau  sejenisnya,   huruf,   tanda,   angka,   Kode  Akses,  simbol   atau  perforasi

yang   memiliki   makna   atau   arti   atau   dapat   dipahami   oleh   orang   yang   mampu

5. Sistem  Elektronik   adalah   serangkaian  perangkat   dan  prosedur   elektronik   yang  berfungsi

mempersiapkan,   mengumpulkan,   mengolah,   menganalisis,   menyimpan,   menampilkan,

mengumumkan, mengirimkan, dan/ataumenyebarkanInformasi Elektronik.

6. Penyelenggaraan   Sistem   Elektronik   adalah   pemanfaatan   Sistem   Elektronik   oleh

penyelenggaranegara, Orang, BadanUsaha, dan/ataumasyarakat.

7. Jaringan   Sistem  Elektronik   adalah  terhubungnya   dua  Sistem  Elektronik   atau   lebih,   yang

bersifat tertutupataupunterbuka.

8. Agen   Elektronik   adalah   perangkat   dari   suatu   Sistem   Elektronik   yang   dibuat   untuk

melakukan   suatu   tindakan   terhadap   suatu   Informasi   Elektronik   tertentu   secara   otomatis

9. Sertifikat  Elektronik  adalah sertifikat   yang  bersifat  elektronik  yang  memuat   Tanda Tangan

Elektronik   dan   identitas   yang   menunjukkan   status   subjek   hukum   para   pihak   dalam

Transaksi Elektronik yangdikeluarkanolehPenyelenggaraSertifikasi Elektronik.

10. Penyelenggara   Sertifikasi   Elektronik   adalah   badan  hukum  yang   berfungsi   sebagai   pihak

yanglayak dipercaya, yangmemberikandanmengaudit Sertifikat Elektronik.

11. Lembaga   Sertifikasi   Keandalan   adalah   lembaga   independen   yang   dibentuk   oleh

profesional   yang   diakui,   disahkan,   dan   diawasi   oleh   Pemerintah   dengan   kewenangan

mengaudit danmengeluarkansertifikat keandalandalam Transaksi Elektronik.

12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik   yang

dilekatkan,   terasosiasi   atau   terkait   dengan   Informasi   Elektronik   lainnya   yang   digunakan

sebagai alat verifikasi danautentikasi.

13. Penanda   Tangan   adalah   subjek   hukum  yang   terasosiasikan   atau   terkait   dengan   Tanda

14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang

melaksanakanfungsi logika, aritmatika, danpenyimpanan.

15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi  dengan  Sistem Elektronik  yang  berdiri   sendiri

ataudalam jaringan.

16. Kode   Akses   adalah   angka,   huruf,   simbol,  karakter   lainnya   atau  kombinasi   di   antaranya,

yang   merupakan   kunci   untuk   dapat   mengakses   Komputer   dan/atau   Sistem   Elektronik

17. Kontrak Elektronik adalahperjanjianparapihak yangdibuat melalui Sistem Elektronik.

18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

19. Penerima   adalah   subjek   hukum  yang  menerima   Informasi   Elektronik   dan/atau  Dokumen

Elektronik dari Pengirim.

20. Nama   Domain   adalah   alamat   internet   penyelenggara   negara,   Orang,   Badan   Usaha,

dan/atau  masyarakat,   yang  dapat   digunakan  dalam  berkomunikasi  melalui   internet,   yang

berupa  kode  atau  susunan  karakter  yang  bersifat   unik   untuk  menunjukkan  lokasi  tertentu

dalam internet.

21. Orang   adalah   orang   perseorangan,   baik   warga   negara   Indonesia,   warga   negara   asing,

22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang

berbadanhukum maupunyangtidak berbadanhukum.

23. PemerintahadalahMenteri ataupejabat lainnyayangditunjuk olehPresiden.

Pasal 2

Undang-Undang   ini   berlaku   untuk   setiap   Orang   yang   melakukan   perbuatan   hukum

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,  baik  yang berada di  wilayah hukum Indonesia

maupun   di   luar   wilayah   hukum   Indonesia,   yang   memiliki   akibat   hukum   di   wilayah   hukum

Indonesiadan/ataudi luar wilayahhukum IndonesiadanmerugikankepentinganIndonesia.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3

Pemanfaatan   Teknologi   Informasi   dan   Transaksi   Elektronik   dilaksanakan   berdasarkan   asas

kepastian  hukum,  manfaat,   kehati-hatian,   iktikad  baik,   dan  kebebasan  memilih  teknologi   atau

netral teknologi.

Pasal 4

PemanfaatanTeknologi Informasi danTransaksi Elektronik dilaksanakandengantujuanuntuk:

a. mencerdaskankehidupanbangsasebagai bagiandari masyarakat informasi dunia;

b. mengembangkan  perdagangan  dan  perekonomian  nasional   dalam  rangka  meningkatkan

kesejahteraanmasyarakat;

c. meningkatkanefektivitas danefisiensi pelayananpublik;

d. membuka  kesempatan  seluas-luasnya  kepada  setiap  Orang  untuk  memajukan  pemikiran

dan  kemampuan  di   bidang  penggunaan  dan  pemanfaatan  Teknologi   Informasi  seoptimal

mungkindanbertanggungjawab; dan

e. memberikan   rasa   aman,   keadilan,   dan   kepastian   hukum   bagi   pengguna   dan

penyelenggaraTeknologi Informasi.

2

BAB III

INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Pasal 5

(1) Informasi  Elektronik   dan/atau  Dokumen  Elektronik   dan/atau  hasil  cetaknya  merupakan

alat bukti hukum yangsah.

(2) Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   dan/atau   hasil   cetaknya

sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   merupakan   perluasan   dari   alat   bukti   yang   sah

sesuai denganHukum Acarayangberlakudi Indonesia.

(3) Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   dinyatakan   sah   apabila

menggunakan  Sistem  Elektronik   sesuai   dengan  ketentuan  yang  diatur   dalam  UndangUndangini.

(4) Ketentuan   mengenai   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   sebagaimana

dimaksudpadaayat (1) tidak berlakuuntuk:

a. surat yangmenurut Undang-Undangharus dibuat dalam bentuk tertulis; dan

b. surat   beserta   dokumennya   yang   menurut   Undang-Undang   harus   dibuat   dalam

bentuk aktanotaril atauaktayangdibuat olehpejabat pembuat akta.

Pasal 6

Dalam   hal   terdapat   ketentuan   lain   selain   yang   diatur   dalam   Pasal   5   ayat   (4)   yang

mensyaratkan   bahwa  suatu   informasi   harus   berbentuk   tertulis   atau   asli,   Informasi   Elektronik

dan/atau Dokumen Elektronik   dianggap  sah  sepanjang  informasi yang tercantum di   dalamnya

dapat diakses, ditampilkan,  dijamin keutuhannya,  dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga

Pasal 7

Setiap   Orang   yang   menyatakan   hak,   memperkuat   hak   yang   telah   ada,   atau   menolak   hak

Orang   lain   berdasarkan   adanya   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   harus

memastikan   bahwa   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   yang   ada   padanya

berasal   dari   Sistem   Elektronik   yang   memenuhi   syarat   berdasarkan   Peraturan   Perundangundangan.

Pasal 8

(1) Kecuali   diperjanjikan   lain,   waktu   pengiriman   suatu   Informasi   Elektronik   dan/atau

Dokumen   Elektronik   ditentukan   pada   saat   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen

Elektronik   telah   dikirim   dengan   alamat   yang   benar   oleh   Pengirim   ke   suatu   Sistem

Elektronik   yang   ditunjuk   atau   dipergunakan   Penerima   dan   telah   memasuki   Sistem

Elektronik yangberadadi luar kendali Pengirim.

(2) Kecuali   diperjanjikan   lain,   waktu   penerimaan   suatu   Informasi   Elektronik   dan/atau

Dokumen   Elektronik   ditentukan   pada   saat   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen

Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawahkendali Penerimayangberhak.

(3) Dalam  hal   Penerima   telah  menunjuk  suatu   Sistem  Elektronik   tertentu   untuk  meneri ma

Informasi   Elektronik,   penerimaan   terjadi   pada   saat   Informasi   Elektronik   dan/atau

DokumenElektronik memasuki Sistem Elektronik yangditunjuk.

(4) Dalam  hal   terdapat   dua  atau  lebih   sistem  informasi  yang  digunakan  dalam  pengiriman

ataupenerimaanInformasi Elektronik dan/atauDokumenElektronik, maka:

a. waktu  pengiriman  adalah  ketika   Informasi  Elektronik   dan/atau  Dokumen  Elektronik

memasuki sistem informasi pertamayangberadadi luar kendali Pengirim;

b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

memasuki sistem informasi terakhir yangberadadi bawahkendali Penerima.

Pasal 9

Pelaku   usaha   yang   menawarkan   produk   melalui   Sistem   Elektronik   harus   menyediakan

informasi   yang   lengkap   dan   benar   berkaitan   dengan   syarat   kontrak,   produsen,   dan   produk

Pasal 10

(1) Setiap   pelaku   usaha   yang   menyelenggarakan   Transaksi   Elektronik   dapat   disertifikasi

olehLembagaSertifikasi Keandalan.

(2) Ketentuan   mengenai   pembentukan   Lembaga   Sertifikasi   Keandalan   sebagaimana

dimaksudpadaayat (1) diatur denganPeraturanPemerintah.

Pasal 11

(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama

memenuhi persyaratansebagai berikut:

a. data   pembuatan   Tanda   Tangan   Elektronik   terkait   hanya   kepada   Penanda

Tangan;

3

b. data   pembuatan   Tanda   Tangan   Elektronik   pada   saat   proses   penandatanganan

elektronik hanyaberadadalam kuasaPenandaTangan;

c. segala   perubahan terhadap  Tanda Tangan  Elektronik   yang terjadi  setelah  waktu

penandatanganandapat diketahui;

d. segala   perubahan   terhadap   Informasi   Elektronik   yang   terkait   dengan   Tanda

TanganElektronik tersebut setelahwaktupenandatanganandapat diketahui;

e. terdapat   cara   tertentu   yang   dipakai   untuk   mengidentifikasi   siapa

Penandatangannya; dan

f. terdapat   cara   tertentu   untuk   menunjukkan   bahwa   Penanda   Tangan   telah

memberikanpersetujuanterhadapInformasi Elektronik yangterkait.

(2) Ketentuan  lebih   lanjut   tentang  Tanda  Tangan  Elektronik   sebagaimana  dimaksud  pada

ayat (1) diatur denganPeraturanPemerintah.

Pasal 12

(1) Setiap   Orang  yang  terlibat   dalam  Tanda  Tangan  Elektronik   berkewajiban  memberikan

pengamananatas TandaTanganElektronik yangdigunakannya.

(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnyameliputi:

a. sistem tidak dapat diakses olehOranglainyangtidak berhak;

b. Penanda   Tangan   harus   menerapkan   prinsip   kehati-hatian   untuk   menghindari

penggunaan   secara   tidak   sah   terhadap   data   terkait   pembuatan   Tanda   Tangan

Elektronik;

c. Penanda   Tangan   harus   tanpa   menunda-nunda,   menggunakan   cara   yang

dianjurkan  oleh penyelenggara  Tanda Tangan  Elektronik   ataupun cara   lain   yang

layak   dan   sepatutnya   harus   segera   memberitahukan   kepada   seseorang   yang

oleh   Penanda   Tangan   dianggap   memercayai   Tanda   Tangan   Elektronik   atau

kepadapihak pendukunglayananTandaTanganElektronik jika:

1. Penanda   Tangan   mengetahui   bahwa   data   pembuatan   Tanda   Tangan

Elektronik telahdibobol; atau

2. keadaan  yang  diketahui   oleh  Penanda  Tangan  dapat   menimbulkan  risiko

yang   berarti,   kemungkinan   akibat   bobolnya   data   pembuatan   Tanda

TanganElektronik; dan

d. dalam   hal   Sertifikat   Elektronik   digunakan   untuk   mendukung   Tanda   Tangan

Elektronik,  Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua

informasi yangterkait denganSertifikat Elektronik tersebut.

(3) Setiap   Orang   yang   melakukan   pelanggaran   ketentuan   sebagaimana   dimaksud   pada

ayat (1), bertanggungjawabatas segalakerugiandankonsekuensi hukum yangtimbul.

BAB IV

PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK

Bagian Kesatu

Penyelenggaraan SertifikasiElektronik

Pasal 13

(1) Setiap   Orang   berhak   menggunakan   jasa   Penyelenggara   Sertifikasi   Elektronik   untuk

(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan

Elektronik denganpemiliknya.

(3) PenyelenggaraSertifikasi Elektronik terdiri atas:

a. PenyelenggaraSertifikasi Elektronik Indonesia; dan

b. PenyelenggaraSertifikasi Elektronik asing.

(4) Penyelenggara   Sertifikasi   Elektronik   Indonesia   berbadan   hukum   Indonesia   dan

berdomisili di Indonesia.

(5) Penyelenggara  Sertifikasi Elektronik   asing  yang beroperasi di  Indonesia harus  terdaftar

di Indonesia.

(6)     Ketentuan   lebih   lanjut   mengenai   Penyelenggara   Sertifikasi   Elektronik   sebagaimana

dimaksudpadaayat (3) diatur denganPeraturanPemerintah.

Pasal 14

Penyelenggara   Sertifikasi  Elektronik   sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   13  ayat   (1)   sampai

dengan   ayat   (5)   harus   menyediakan   informasi   yang   akurat,   jelas,   dan   pasti   kepada   setiap

penggunajasa, yangmeliputi:

a. metodeyangdigunakanuntuk mengidentifikasi PenandaTangan;

b. hal yangdapat digunakanuntuk mengetahui datadiri pembuat TandaTangan

Elektronik; dan

4

c. hal   yang   dapat   digunakan   untuk   menunjukkan   keberlakuan   dan   keamanan   Tanda

BagianKedua

PenyelenggaraanSistem Elektronik

Pasal 15

(1) Setiap   Penyelenggara   Sistem   Elektronik   harus     menyelenggarakan   Sistem  Elektronik

secara   andal   dan   aman   serta   bertanggung   jawab   terhadap   beroperasinya   Sistem

Elektronik sebagaimanamestinya.

(2) PenyelenggaraSistem Elektronik bertanggungjawabterhadapPenyelenggaraanSistem

(3) Ketentuan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (2)   tidak   berlaku   dalam   hal   dapat

dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna

Sistem Elektronik.

Pasal 16

(1) Sepanjang   tidak   ditentukan   lain   oleh   undang-undang   tersendiri,   setiap   Penyelenggara

Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan

minimum sebagai berikut:

a. dapat   menampilkan   kembali   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik

secara   utuh   sesuai   dengan   masa   retensi   yang   ditetapkan   dengan   Peraturan

Perundang-undangan;

b. dapat   melindungi   ketersediaan,   keutuhan,   keotentikan,   kerahasiaan,   dan

keteraksesan   Informasi   Elektronik   dalam   Penyelenggaraan   Sistem   Elektronik

tersebut;

c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan

Sistem Elektronik tersebut;

d. dilengkapi   dengan   prosedur   atau   petunjuk   yang   diumumkan   dengan   bahasa,

informasi,   atau   simbol   yang   dapat   dipahami   oleh   pihak   yang   bersangkutan

denganPenyelenggaraanSistem Elektronik tersebut; dan

e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan

kebertanggungjawabanprosedur ataupetunjuk.

(2) Ketentuan   lebih   lanjut   tentang   Penyelenggaraan   Sistem   Elektronik   sebagaimana

dimaksudpadaayat (1) diatur denganPeraturanPemerintah.

BAB V

TRANSAKSIELEKTRONIK

Pasal17

(1) Penyelenggaraan   Transaksi   Elektronik   dapat   dilakukan   dalam   lingkup   publik   ataupun

(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)

wajib   beriktikad   baik   dalam   melakukan   interaksi   dan/atau   pertukaran   Informasi

Elektronik dan/atauDokumenElektronik selamatransaksi berlangsung.

(3) Ketentuan   lebih   lanjut   mengenai   penyelenggaraan   Transaksi   Elektronik   sebagaimana

dimaksudpadaayat (1) diatur denganPeraturanPemerintah.

Pasal18

(1) Transaksi Elektronik yangdituangkankedalam Kontrak Elektronik mengikat parapihak.

(2) Para   pihak   memiliki   kewenangan   untuk   memilih   hukum   yang   berlaku   bagi   Transaksi

Elektronik internasional yangdibuatnya.

(3) Jikaparapihak tidak melakukanpilihanhukum dalam Transaksi Elektronik internasional,

hukum yangberlakudidasarkanpadaasas Hukum PerdataInternasional.

(4) Para   pihak  memiliki  kewenangan  untuk  menetapkan  forum  pengadilan,   arbitrase,   atau

lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa

yangmungkintimbul dari Transaksi Elektronik internasional yangdibuatnya.

(5) Jika   para   pihak   tidak   melakukan   pilihan   forum  sebagaimana   dimaksud  pada  ayat   (4),

penetapan   kewenangan   pengadilan,   arbitrase,   atau   lembaga   penyelesaian   sengketa

alternatif   lainnya   yang   berwenang   menangani   sengketa   yang   mungkin   timbul   dari

transaksi tersebut, didasarkanpadaasas Hukum PerdataInternasional.

Pasal19

Para  pihak  yang melakukan Transaksi Elektronik   harus  menggunakan  Sistem Elektronik  yang

5

Pasal 20

(1) Kecuali   ditentukan   lain   oleh   para   pihak,   Transaksi   Elektronik   terjadi   pada   saat

penawarantransaksi yangdikirim Pengirim telahditerimadandisetujui Penerima.

(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dilakukandenganpernyataanpenerimaansecaraelektronik.

Pasal21

(1) Pengirim   atau   Penerima   dapat   melakukan   Transaksi   Elektronik   sendiri,   melalui   pihak

yangdikuasakanolehnya, ataumelalui AgenElektronik.

(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi

Elektronik sebagaimanadimaksudpadaayat (1) diatur sebagai berikut:

a. jika   dilakukan   sendiri,   segala   akibat   hukum   dalam   pelaksanaan   Transaksi

Elektronik menjadi tanggungjawabparapihak yangbertransaksi;

b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan

Transaksi Elektronik menjadi tanggungjawabpemberi kuasa; atau

c. jika   dilakukan  melalui   Agen  Elektronik,   segala   akibat   hukum  dalam  pelaksanaan

Transaksi Elektronik menjadi tanggungjawabpenyelenggaraAgenElektronik.

(3) Jika   kerugian   Transaksi   Elektronik   disebabkan   gagal   beroperasinya   Agen   Elektronik

akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik,  segala  akibat

hukum menjadi tanggungjawabpenyelenggaraAgenElektronik.

(4) Jika   kerugian   Transaksi   Elektronik   disebabkan   gagal   beroperasinya   Agen   Elektronik

akibat   kelalaian  pihak  pengguna  jasa  layanan,   segala   akibat   hukum  menjadi   tanggung

(5) Ketentuan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (2)   tidak   berlaku   dalam   hal   dapat

dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna

Sistem Elektronik.

Pasal22

(1) Penyelenggara   Agen  Elektronik   tertentu   harus  menyediakan  fitur   pada  Agen  Elektronik

yang   dioperasikannya   yang   memungkinkan   penggunanya   melakukan   perubahan

informasi yangmasihdalam proses transaksi.

(2) Ketentuan  lebih   lanjut   mengenai   penyelenggara   Agen  Elektronik   tertentu   sebagaimana

dimaksudpadaayat (1) diatur denganPeraturanPemerintah.

BAB VI

NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,

DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

Pasal23

(1) Setiap   penyelenggara   negara,   Orang,   Badan   Usaha,   dan/atau   masyarakat   berhak

memiliki NamaDomainberdasarkanprinsippendaftar pertama.

(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

didasarkan  pada  iktikad  baik,   tidak  melanggar   prinsip  persaingan  usaha  secara   sehat,

dantidak melanggar hak Oranglain.

(3) Setiap   penyelenggara   negara,   Orang,   Badan   Usaha,   atau   masyarakat   yang   dirugikan

karena   penggunaan   Nama   Domain   secara   tanpa   hak   oleh   Orang   lain,   berhak

Pasal 24

(1) PengelolaNamaDomainadalahPemerintahdan/ataumasyarakat.

(2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain  oleh masyarakat, Pemerintah

berhak mengambil alihsementara pengelolaanNamaDomainyangdiperselisihkan.

(3) Pengelola   Nama   Domain   yang   berada   di   luar   wilayah   Indonesia   dan   Nama   Domain

yang   diregistrasinya   diakui   keberadaannya   sepanjang   tidak   bertentangan   dengan

PeraturanPerundang-undangan.

(4) Ketentuan   lebih   lanjut   mengenai   pengelolaan   Nama  Domain   sebagaimana   dimaksud

padaayat (1), ayat (2), danayat (3) diatur denganPeraturanPemerintah.

Pasal 25

Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   yang   disusun  menjadi   karya   intelektual,

situs   internet,   dan  karya   intelektual   yang  ada  di   dalamnya   dilindungi   sebagai   Hak   Kekayaan

Intelektual berdasarkanketentuanPeraturanPerundang-undangan.

6

Pasal 26

(1)  Kecuali   ditentukan   lain   oleh   Peraturan   Perundang-undangan,   penggunaan   setiap

informasi   melalui   media   elektronik   yang   menyangkut   data   pribadi   seseorang   harus

dilakukanatas persetujuanOrangyangbersangkutan.

(2) Setiap   Orang   yang   dilanggar   haknya   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   dapat

mengajukangugatanatas kerugianyangditimbulkanberdasarkanUndang-Undangini.

BABVII

PERBUATAN YANGDILARANG

Pasal 27

(1) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   mendistribusikan   dan/atau

mentransmisikan   dan/atau   membuat   dapat   diaksesnya   Informasi   Elektronik   dan/atau

DokumenElektronik yangmemiliki muatanyangmelanggar kesusilaan.

(2) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   mendistribusikan   dan/atau

mentransmisikan   dan/atau   membuat   dapat   diaksesnya   Informasi   Elektronik   dan/atau

DokumenElektronik yangmemiliki muatanperjudian.

(3) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   mendistribusikan   dan/atau

mentransmisikan   dan/atau   membuat   dapat   diaksesnya   Informasi   Elektronik   dan/atau

Dokumen   Elektronik   yang   memiliki   muatan   penghinaan   dan/atau   pencemaran   nama

(4) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   mendistribusikan   dan/atau

mentransmisikan   dan/atau   membuat   dapat   diaksesnya   Informasi   Elektronik   dan/atau

DokumenElektronik yangmemiliki muatanpemerasandan/ataupengancaman.

Pasal 28

(1) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   menyebarkan   berita   bohong   dan

menyesatkanyangmengakibatkankerugiankonsumendalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   menyebarkan   informasi   yang   ditujukan

untuk   menimbulkan   rasa   kebencian   atau   permusuhan   individu   dan/atau   kelompok

masyarakat tertentuberdasarkanatas suku, agama, ras, danantargolongan(SARA).

Pasal 29

Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   mengirimkan   Informasi   Elektronik   dan/atau

Dokumen   Elektronik   yang   berisi   ancaman   kekerasan   atau   menakut-nakuti   yang   ditujukan

Pasal 30

(1) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum   mengakses

Komputer dan/atauSistem Elektronik milik Oranglaindengancaraapapun.

(2) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum   mengakses

Komputer   dan/atau   Sistem   Elektronik   dengan   cara   apa   pun   dengan   tujuan   untuk

memperolehInformasi Elektronik dan/atauDokumenElektronik.

(3) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum   mengakses

Komputer   dan/atau   Sistem   Elektronik   dengan   cara   apa   pun   dengan   melanggar,

menerobos, melampaui, ataumenjebol sistem pengamanan.

Pasal 31

(1) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum   melakukan

intersepsi   atau   penyadapan   atas   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik

dalam suatuKomputer dan/atauSistem Elektronik tertentumilik Oranglain.

(2) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum   melakukan

intersepsi   atas   transmisi   Informasi   Elektronik   dan/atau  Dokumen  Elektronik   yang  tidak

bersifat publik dari, ke, dandi dalam suatuKomputer dan/atauSistem Elektronik tertentu

milik   Orang   lain,   baik   yang   tidak   menyebabkan   perubahan   apa   pun   maupun   yang

menyebabkan   adanya   perubahan,   penghilangan,   dan/atau   penghentian   Informasi

Elektronik dan/atauDokumenElektronik yangsedangditransmisikan.

(3) Kecuali     intersepsi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat   (1)   dan  ayat   (2),   intersepsi  yang

dilakukan   dalam   rangka   penegakan   hukum   atas   permintaan   kepolisian,   kejaksaan,

dan/atauinstitusi penegak hukum lainnyayangditetapkanberdasarkanundang-undang.

(4) Ketentuan lebih  lanjut  mengenai  tata  cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diatur denganPeraturanPemerintah.

7

Pasal32

(1) Setiap   Orang  dengan   sengaja   dan  tanpa   hak   atau  melawan   hukum  dengan  cara   apa

pun   mengubah,   menambah,   mengurangi,   melakukan   transmisi,   merusak,

menghilangkan,   memindahkan,   menyembunyikan   suatu   Informasi   Elektronik   dan/atau

DokumenElektronik milik Oranglainataumilik publik.

(2) Setiap   Orang  dengan   sengaja   dan  tanpa   hak   atau  melawan   hukum  dengan  cara   apa

pun  memindahkan  atau  mentransfer   Informasi  Elektronik   dan/atau  Dokumen  Elektronik

kepadaSistem Elektronik Oranglainyangtidak berhak.

(3) Terhadap   perbuatan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   yang   mengakibatkan

terbukanya   suatu   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   yang   bersifat

rahasia   menjadi   dapat   diakses   oleh   publik   dengan   keutuhan   data   yang   tidak

Pasal33

Setiap  Orang  dengan  sengaja   dan  tanpa  hak  atau  melawan  hukum  melakukan  tindakan  apa

pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik

menjadi tidak bekerjasebagaimanamestinya.

Pasal34

(1) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum   memproduksi,

menjual,   mengadakan   untuk   digunakan,   mengimpor,   mendistribusikan,   menyediakan,

ataumemiliki:

a. perangkat   keras   atau   perangkat   lunak   Komputer   yang   dirancang   atau   secara

khusus   dikembangkan   untuk   memfasilitasi   perbuatan   sebagaimana   dimaksud

dalam Pasal 27sampai denganPasal 33;

b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan

agar   Sistem   Elektronik   menjadi   dapat   diakses   dengan   tujuan   memfasilitasi

perbuatansebagaimanadimaksuddalam Pasal 27sampai denganPasal 33.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk

melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem

Elektronik itusendiri secarasahdantidak melawanhukum.

Pasal 35

Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum   melakukan   manipulasi,

penciptaan,   perubahan,   penghilangan,   pengrusakan   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen

Elektronik   dengan   tujuan   agar   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   tersebut

dianggapseolah-olahdatayangotentik.

Pasal 36

Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum   melakukan   perbuatan

sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   27   sampai   dengan   Pasal   34   yang   mengakibatkan

kerugianbagi Oranglain.

Pasal 37

Setiap   Orang   dengan   sengaja   melakukan   perbuatan   yang   dilarang   sebagaimana   dimaksud

dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik

yangberadadi wilayahyurisdiksi Indonesia.

BAB VIII

PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 38

(1) Setiap   Orang   dapat   mengajukan   gugatan   terhadap   pihak   yang   menyelenggarakan

Sistem   Elektronik   dan/atau   menggunakan   Teknologi   Informasi   yang   menimbulkan

(2) Masyarakat   dapat   mengajukan   gugatan   secara   perwakilan   terhadap   pihak   yang

menyelenggarakan Sistem Elektronik  dan/atau menggunakan Teknologi  Informasi yang

berakibat   merugikan   masyarakat,   sesuai   dengan   ketentuan   Peraturan   Perundangundangan.

Pasal 39

(1) Gugatanperdatadilakukansesuai denganketentuanPeraturanPerundang-undangan.

(2) Selain  penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak

dapat   menyelesaikan  sengketa   melalui   arbitrase,   atau  lembaga  penyelesaian  sengketa

alternatif lainnyasesuai denganketentuanPeraturanPerundang-undangan.

8

BAB IX

PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT

Pasal 40

(1) Pemerintah   memfasilitasi   pemanfaatan   Teknologi   Informasi   dan   Transaksi   Elektronik

sesuai denganketentuanPeraturanPerundang-undangan.

(2) Pemerintah  melindungi   kepentingan  umum  dari   segala   jenis   gangguan  sebagai   akibat

penyalahgunaan   Informasi   Elektronik   dan   Transaksi   Elektronik   yang   mengganggu

ketertibanumum, sesuai denganketentuanPeraturanPerundang-undangan.

(3) Pemerintah   menetapkan   instansi   atau   institusi   yang   memiliki  data   elektronik   strategis

(4) Instansi  atau  institusi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat   (3)   harus  membuat   Dokumen

Elektronik   dan   rekam   cadang   elektroniknya   serta   menghubungkannya   ke   pusat   data

tertentuuntuk kepentinganpengamanandata.

(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan

rekam   cadang   elektroniknya   sesuai   dengan   keperluan   perlindungan   data   yang

(6) Ketentuan  lebih   lanjut   mengenai   peran  Pemerintah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat

(1), ayat (2), danayat (3) diatur denganPeraturanPemerintah.

Pasal 41

(1) Masyarakat   dapat   berperan   meningkatkan   pemanfaatan   Teknologi   Informasi   melalui

penggunaan   dan  Penyelenggaraan   Sistem  Elektronik   dan   Transaksi   Elektronik   sesuai

denganketentuanUndang-Undangini.

(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui

lembagayangdibentuk olehmasyarakat.

(3) Lembaga   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (2)   dapat   memiliki  fungsi   konsultasi   dan

BAB X

PENYIDIKAN

Pasal 42

Penyidikan   terhadap   tindak   pidana   sebagaimana   dimaksud   dalam   Undang-Undang   ini,

dilakukan  berdasarkan  ketentuan  dalam  Hukum  Acara   Pidana  dan  ketentuan  dalam  UndangUndangini.

Pasal 43

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil

tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang

Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik

sebagaimana   dimaksud   dalam   Undang-Undang   tentang   Hukum   Acara   Pidana   untuk

melakukan   penyidikan   tindak   pidana   di   bidang   Teknologi   Informasi   dan   Transaksi

(2) Penyidikan   di   bidang   Teknologi   Informasi   dan   Transaksi   Elektronik   sebagaimana

dimaksud   pada   ayat   (1)   dilakukan   dengan   memperhatikan   perlindungan   terhadap

privasi,   kerahasiaan,   kelancaran   layanan   publik,   integritas   data,   atau   keutuhan   data

sesuai denganketentuanPeraturanPerundang-undangan.

(3) Penggeledahan   dan/atau   penyitaan   terhadap   sistem   elektronik   yang   terkait   dengan

dugaantindak pidanaharus dilakukanatas izinketuapengadilannegeri setempat.

(4)  Dalam   melakukan   penggeledahan   dan/atau   penyitaan   sebagaimana   dimaksud   pada

ayat (3), penyidik wajibmenjagaterpeliharanyakepentinganpelayananumum.

(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimanadimaksudpadaayat (1) berwenang:

a. menerima   laporan   atau   pengaduan   dari   seseorang   tentang   adanya   tindak   pidana

berdasarkanketentuanUndang-Undangini;

b. memanggil   setiap   Orang   atau   pihak   lainnya   untuk   didengar   dan/atau   diperiksa

sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di

bidangterkait denganketentuanUndang-Undangini;

c. melakukan   pemeriksaan   atas   kebenaran   laporan   atau   keterangan   berkenaan

dengantindak pidanaberdasarkanketentuanUndang-Undangini;

d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga

melakukantindak pidanaberdasarkanUndang-Undangini;

e. melakukan   pemeriksaan   terhadap   alat   dan/atau   sarana   yang   berkaitan   dengan

kegiatan   Teknologi   Informasi   yang   diduga   digunakan   untuk   melakukan   tindak

pidanaberdasarkanUndang-Undangini;

9

f. melakukan   penggeledahan   terhadap   tempat   tertentu   yang   diduga   digunakan

sebagai   tempat   untuk   melakukan   tindak   pidana   berdasarkan   ketentuan   UndangUndangini;

g. melakukan   penyegelan   dan   penyitaan   terhadap   alat   dan   atau   sarana   kegiatan

Teknologi   Informasi   yang   diduga   digunakan   secara   menyimpang   dari   ketentuan

PeraturanPerundang-undangan;

h. meminta   bantuan   ahli   yang   diperlukan   dalam   penyidikan   terhadap   tindak   pidana

berdasarkanUndang-Undangini; dan/atau

i. mengadakan  penghentian   penyidikan   tindak   pidana  berdasarkan  Undang-Undang

ini sesuai denganketentuanhukum acarapidanayangberlaku.

(6) Dalam  hal   melakukan  penangkapan  dan  penahanan,   penyidik   melalui   penuntut   umum

wajib  meminta  penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu  kali dua

puluhempat jam.

(7) Penyidik   Pegawai   Negeri   Sipil   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   berkoordinasi

dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya

penyidikandanmenyampaikanhasilnyakepadapenuntut umum.

(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik,

penyidik  dapat  berkerja sama dengan penyidik  negara lain  untuk berbagi  informasi dan

alat bukti.

Pasal 44

Alat   bukti   penyidikan,   penuntutan  dan  pemeriksaan   di   sidang  pengadilan   menurut   ketentuan

Undang-Undangini adalahsebagai berikut:

a. alat bukti sebagaimanadimaksuddalam ketentuanPerundang-undangan; dan

b. alat   bukti   lain   berupa  Informasi   Elektronik   dan/atau  Dokumen  Elektronik   sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3).

BAB XI

KETENTUANPIDANA

Pasal 45

(1) Setiap  Orang  yang  memenuhi   unsur   sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   27  ayat   (1),

ayat   (2),   ayat   (3),   atau  ayat   (4)   dipidana  dengan  pidana  penjara   paling  lama  6  (enam)

tahundan/ataudendapalingbanyak Rp1.000.000.000,00(satumiliar rupiah).

(2) Setiap   Orang  yang  memenuhi   unsur   sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   28  ayat   (1)

atau   ayat   (2)   dipidana   dengan   pidana   penjara   paling   lama  6   (enam)   tahun   dan/atau

dendapalingbanyak Rp1.000.000.000,00(satumiliar rupiah).

(3) Setiap  Orang  yang  memenuhi   unsur   sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   29  dipidana

dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak

Rp2.000.000.000,00(duamiliar rupiah).

Pasal 46

(1) Setiap   Orang  yang  memenuhi   unsur   sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   30  ayat   (1)

dipidana   dengan   pidana   penjara   paling   lama  6   (enam)   tahun   dan/atau   denda   paling

banyak Rp600.000.000,00(enam ratus jutarupiah).

(2) Setiap   Orang  yang  memenuhi   unsur   sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   30  ayat   (2)

dipidana   dengan   pidana   penjara   paling   lama   7   (tujuh)   tahun   dan/atau   denda   paling

banyak Rp700.000.000,00(tujuhratus jutarupiah).

(3) Setiap   Orang  yang  memenuhi   unsur   sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   30  ayat   (3)

dipidana  dengan  pidana  penjara   paling  lama  8  (delapan)   tahun  dan/atau  denda  paling

banyak Rp800.000.000,00(delapanratus jutarupiah).

Pasal47

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat

(2)   dipidana   dengan   pidana     penjara   paling   lama  10  (sepuluh)   tahun  dan/atau  denda   paling

banyak Rp800.000.000,00(delapanratus jutarupiah).

Pasal48

(1) Setiap   Orang  yang  memenuhi   unsur   sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   32  ayat   (1)

dipidana  dengan  pidana  penjara   paling  lama  8  (delapan)   tahun  dan/atau  denda  paling

banyak Rp2.000.000.000,00(duamiliar rupiah).

10

(2) Setiap   Orang  yang  memenuhi   unsur   sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   32  ayat   (2)

dipidana dengan pidana penjara paling  lama  9 (sembilan) tahun  dan/atau  denda  paling

banyak Rp3.000.000.000,00(tigamiliar rupiah).

(3) Setiap   Orang  yang  memenuhi   unsur   sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   32  ayat   (3)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling

banyak Rp5.000.000.000,00(limamiliar rupiah).

Pasal49

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan

pidana   penjara   paling   lama   10   (sepuluh)   tahun   dan/atau   denda   paling   banyak

Rp10.000.000.000,00(sepuluhmiliar rupiah).

Pasal 50

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana

dengan   pidana   penjara   paling   lama   10   (sepuluh)   tahun   dan/atau   denda   paling   banyak

Rp10.000.000.000,00(sepuluhmiliar rupiah).

Pasal 51

(1)  Setiap  Orang  yang  memenuhi   unsur   sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   35  dipidana

dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak

Rp12.000.000.000,00(duabelas miliar rupiah).

(2)  Setiap  Orang  yang  memenuhi   unsur   sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   36  dipidana

dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak

Rp12.000.000.000,00(duabelas miliar rupiah).

Pasal 52

(1) Dalam  hal   tindak  pidana  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   27  ayat   (1)   menyangkut

kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai  dengan Pasal 37

ditujukan   terhadap   Komputer   dan/atau   Sistem   Elektronik   serta   Informasi   Elektronik

dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan

publik dipidanadenganpidanapokok ditambahsepertiga.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai  dengan Pasal 37

ditujukan   terhadap   Komputer   dan/atau   Sistem   Elektronik   serta   Informasi   Elektronik

dan/atau  Dokumen  Elektronik   milik  Pemerintah  dan/atau  badan  strategis   termasuk  dan

tidak terbatas pada lembaga pertahanan,  bank sentral,  perbankan,  keuangan,  lembaga

internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana

pokok masing-masingPasal ditambahduapertiga.

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal

37dilakukanolehkorporasi dipidanadenganpidanapokok ditambahduapertiga.

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 53

Pada   saat   berlakunya   Undang-Undang   ini,   semua   Peraturan   Perundang-undangan   dan

kelembagaan   yang   berhubungan   dengan   pemanfaatan   Teknologi   Informasi   yang   tidak

bertentangandenganUndang-Undangini dinyatakantetapberlaku.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54

(1) Undang-Undangini mulai berlakupadatanggal diundangkan.

(2) Peraturan   Pemerintah   harus   sudah   ditetapkan   paling   lama   2   (dua)   tahun   setelah

diundangkannyaUndang-Undangini.

11

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan

penempatannyadalam LembaranNegaraRepublik Indonesia.

Disahkandi Jakarta

padatanggal 21April 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkandi Jakarta

padatanggal 21April 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008NOMOR 58

Salinansesuai denganaslinya

DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA

BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,

MUHAMMAD SAPTA MURTI

12

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11TAHUN 2008

TENTANG

INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

I. UMUM

Pemanfaatan   Teknologi   Informasi,   media,   dan   komunikasi   telah   mengubah   baik   perilaku   masyarakat   maupun

peradaban  manusia  secara  global.  Perkembangan  teknologi  informasi dan  komunikasi  telah  pula  menyebabkan

hubungan  dunia   menjadi   tanpa  batas  (borderless)  dan  menyebabkan  perubahan  sosial,   ekonomi,  dan  budaya

secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena

selain   memberikan   kontribusi   bagi   peningkatan   kesejahteraan,   kemajuan,   dan   peradaban   manusia,   sekaligus

menjadi saranaefektif perbuatanmelawanhukum.

Saat   ini   telah  lahir   suatu   rezim  hukum  baru   yang  dikenal   dengan  hukum  siber   atau  hukum  telematika.   Hukum

siber   atau  cyber   law,   secara   internasional   digunakan   untuk   istilah   hukum   yang   terkait   dengan   pemanfaatan

teknologi   informasi   dan   komunikasi.   Demikian   pula,   hukum   telematika   yang   merupakan   perwujudan   dari

konvergensi   hukum   telekomunikasi,   hukum   media,   dan   hukum   informatika.   Istilah   lain   yang   juga   digunakan

adalah   hukum  teknologi   informasi  (law  of   information   technology),   hukum  dunia   maya   (virtual   world   law),   dan

hukum   mayantara.   Istilah-istilah   tersebut   lahir   mengingat   kegiatan   yang   dilakukan   melalui   jaringan   sistem

komputer   dan   sistem   komunikasi   baik   dalam   lingkup   lokal   maupun   global   (Internet)   dengan   memanfaatkan

teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual.

Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi,

dan/atau  transaksi  secara   elektronik,   khususnya  dalam  hal   pembuktian  dan  hal   yang  terkait   dengan  perbuatan

hukum yangdilaksanakanmelalui sistem elektronik.

Yang  dimaksud  dengan  sistem  elektronik   adalah  sistem  komputer   dalam  arti   luas,  yang  tidak  hanya  mencakup

perangkat   keras  dan  perangkat   lunak  komputer,   tetapi   juga  mencakup  jaringan  telekomunikasi  dan/atau  sistem

komunikasi   elektronik.   Perangkat   lunak   atau   program  komputer   adalah   sekumpulan  instruksi   yang   diwujudkan

dalam bentuk bahasa,   kode,  skema,  ataupun  bentuk lain,  yang apabila   digabungkan  dengan media  yang  dapat

dibaca  dengan  komputer   akan  mampu  membuat   komputer   bekerja   untuk  melakukan  fungsi  khusus  atau  untuk

mencapai hasil yangkhusus, termasuk persiapandalam merancanginstruksi tersebut.

Sistem  elektronik   juga  digunakan  untuk  menjelaskan  keberadaan  sistem  informasi  yang  merupakan  penerapan

teknologi   informasi   yang   berbasis   jaringan   telekomunikasi   dan   media   elektronik,   yang   berfungsi   merancang,

memproses,   menganalisis,   menampilkan,   dan   mengirimkan   atau   menyebarkan   informasi   elektronik.   Sistem

informasi  secara   teknis   dan  manajemen  sebenarnya  adalah  perwujudan  penerapan  produk  teknologi   informasi

ke   dalam   suatu   bentuk   organisasi   dan   manajemen   sesuai   dengan   karakteristik   kebutuhan   pada   organisasi

tersebut   dan   sesuai   dengan   tujuan   peruntukannya.   Pada   sisi   yang   lain,   sistem   informasi   secara   teknis   dan

fungsional   adalah  keterpaduan  sistem  antara   manusia  dan  mesin  yang  mencakup  komponen  perangkat   keras,

perangkat   lunak,   prosedur,   sumber   daya   manusia,   dan   substansi   informasi   yang   dalam   pemanfaatannya

mencakupfungsi input, process, output, storage,dan communication.

Sehubungan   dengan   itu,   dunia   hukum   sebenarnya   sudah   sejak   lama   memperluas   penafsiran   asas   dan

normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik

sebagai   perbuatan  pidana.   Dalam  kenyataan  kegiatan  siber   tidak  lagi   sederhana  karena  kegiatannya  tidak  lagi

dibatasi  oleh  teritori   suatu   negara,   yang  mudah  diakses  kapan  pun  dan  dari   mana  pun.   Kerugian  dapat   terjadi

baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian

dana  kartu   kredit   melalui   pembelanjaan  di   Internet.   Di  samping  itu,   pembuktian  merupakan  faktor   yang  sangat

penting,   mengingat   informasi   elektronik   bukan  saja   belum  terakomodasi   dalam  sistem  hukum  acara   Indonesia

secara   komprehensif,  melainkan  juga  ternyata   sangat   rentan  untuk  diubah,   disadap,   dipalsukan,   dan  dikirim   ke

berbagai   penjuru   dunia   dalam  waktu   hitungan  detik.   Dengan  demikian,   dampak  yang  diakibatkannya  pun  bisa

demikiankompleks danrumit.

Permasalahan   yang   lebih   luas   terjadi   pada   bidang   keperdataan   karena   transaksi   elektronik   untuk   kegiatan

perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan

internasional.   Kenyataan   ini   menunjukkan   bahwa   konvergensi   di   bidang   teknologi   informasi,   media,   dan

informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan

barudi bidangteknologi informasi, media, dankomunikasi.

Kegiatan melalui  media sistem elektronik,  yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat  virtual

dapat   dikategorikan  sebagai   tindakan   atau  perbuatan   hukum  yang  nyata.   Secara   yuridis   kegiatan  pada   ruang

siber   tidak   dapat   didekati   dengan   ukuran   dan   kualifikasi   hukum   konvensional   saja   sebab   jika   cara   ini   yang

ditempuh   akan   terlalu   banyak   kesulitan   dan   hal   yang   lolos   dari   pemberlakuan   hukum.  Kegiatan   dalam  ruang

siber adalahkegiatanvirtual yangberdampak sangat nyatameskipunalat buktinyabersifat elektronik.

Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan

hukum   secara   nyata.   Dalam   kegiatan  e-commerce  antara   lain   dikenal   adanya   dokumen   elektronik   yang

kedudukannyadisetarakandengandokumenyangdibuat di atas kertas.

Berkaitan  dengan  hal   itu,   perlu  diperhatikan  sisi  keamanan  dan  kepastian  hukum  dalam  pemanfaatan  teknologi

informasi,   media,   dan   komunikasi   agar   dapat   berkembang   secara   optimal.   Oleh   karena   itu,   terdapat   tiga

pendekatan  untuk  menjaga  keamanan  di  cyber   space,  yaitu   pendekatan  aspek  hukum,  aspek  teknologi,   aspek

sosial,   budaya,   dan   etika.   Untuk   mengatasi   gangguan   keamanan   dalam   penyelenggaraan   sistem   secara

elektronik,  pendekatan hukum bersifat   mutlak karena tanpa kepastian hukum,  persoalan  pemanfaatan  teknologi

informasi menjadi tidak optimal.

II. PASALDEMI PASAL

Pasal 1

13

Pasal 2

Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku

di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum

yang   dilakukan  di   luar   wilayah  hukum  (yurisdiksi)   Indonesia   baik   oleh  warga  negara   Indonesia   maupun

warga   negara   asing   atau   badan   hukum   Indonesia   maupun   badan   hukum   asing   yang   memiliki   akibat

hukum   di   Indonesia,   mengingat   pemanfaatan   Teknologi   Informasi   untuk   Informasi   Elektronik   dan

Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atauuniversal.

Yang   dimaksud   dengan   “merugikan   kepentingan   Indonesia”   adalah   meliputi   tetapi   tidak   terbatas   pada

merugikan   kepentingan   ekonomi   nasional,   perlindungan   data   strategis,   harkat   dan   martabat   bangsa,

pertahanandankeamanannegara, kedaulatannegara, warganegara, sertabadanhukum Indonesia.

Pasal 3

“Asas   kepastian   hukum”  berarti   landasan   hukum  bagi   pemanfaatan   Teknologi   Informasi   dan   Transaksi

Elektronik   serta   segala   sesuatu   yang   mendukung   penyelenggaraannya   yang   mendapatkan   pengakuan

hukum di dalam dandi luar pengadilan.

“Asas  manfaat”   berarti   asas  bagi   pemanfaatan  Teknologi   Informasi  dan  Transaksi  Elektronik   diupayakan

untuk mendukungproses berinformasi sehinggadapat meningkatkankesejahteraanmasyarakat.

“Asas kehati-hatian” berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek

yang   berpotensi   mendatangkan  kerugian,   baik   bagi   dirinya   maupun  bagi   pihak   lain   dalam  pemanfaatan

Teknologi Informasi danTransaksi Elektronik.

“Asas  iktikad  baik”   berarti   asas  yang  digunakan  para   pihak  dalam  melakukan  Transaksi  Elektronik   tidak

bertujuan untuk secara sengaja  dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak

laintanpasepengetahuanpihak laintersebut.

“Asas  kebebasan  memilih  teknologi   atau  netral   teknologi”   berarti   asas  pemanfaatan  Teknologi   Informasi

dan   Transaksi   Elektronik   tidak   terfokus   pada   penggunaan   teknologi   tertentu   sehingga   dapat   mengikuti

Pasal 4

Pasal 5

Ayat 1

Ayat 2

Ayat 3

Ayat 4

Huruf a

Surat   yang   menurut   undang-undang   harus   dibuat   tertulis   meliputi   tetapi   tidak   terbatas

pada   surat   berharga,   surat   yang   berharga,   dan   surat   yang   digunakan   dalam   proses

penegakanhukum acaraperdata, pidana, danadministrasi negara.

Huruf b

Pasal 6

Selama   ini   bentuk   tertulis   identik   dengan   informasi   dan/atau   dokumen   yang   tertuang   di   atas   kertas

semata,   padahal   pada   hakikatnya   informasi   dan/atau   dokumen   dapat   dituangkan   ke   dalam  media   apa

saja,  termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik, informasi yang asli dengan salinannya

tidak   relevan   lagi   untuk   dibedakan   sebab   Sistem   Elektronik   pada   dasarnya   beroperasi   dengan   cara

penggandaanyangmengakibatkaninformasi yangasli tidak dapat dibedakanlagi dari salinannya.

Pasal 7

Ketentuan   ini   dimaksudkan   bahwa   suatu   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   dapat

digunakansebagai alasantimbulnyasuatuhak.

Pasal 8

Pasal 9

Yangdimaksuddengan“informasi yanglengkapdanbenar” meliputi:

a. informasi   yang   memuat   identitas   serta   status   subjek   hukum   dan   kompetensinya,   baik   sebagai

produsen, pemasok, penyelenggaramaupunperantara;

b. informasi   lain   yang   menjelaskan   hal   tertentu   yang   menjadi   syarat   sahnya   perjanjian   serta

menjelaskan   barang   dan/atau   jasa   yang   ditawarkan,   seperti   nama,   alamat,   dan   deskripsi

barang/jasa.

Pasal 10

Ayat (1)

Sertifikasi   Keandalan   dimaksudkan   sebagai   bukti   bahwa   pelaku   usaha   yang   melakukan

perdagangan secara elektronik layak berusaha setelah melalui penilaian dan audit dari badan yang

berwenang.  Bukti  telah  dilakukan  Sertifikasi Keandalan ditunjukkan dengan adanya logo sertifikasi

berupa trust markpadalaman (homepage)pelakuusahatersebut.

Ayat (2)

Pasal 11

Ayat (1)

14

Undang-Undang   ini   memberikan   pengakuan   secara   tegas   bahwa   meskipun   hanya   merupakan

suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual

padaumumnyayangmemiliki kekuatanhukum danakibat hukum.

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan persyaratan minimum yang harus

dipenuhi   dalam   setiap   Tanda   Tangan   Elektronik.   Ketentuan   ini   membuka   kesempatan   seluasluasnya  kepada  siapa  pun  untuk  mengembangkan  metode,   teknik,   atau  proses  pembuatan  Tanda

Ayat (2)

Peraturan Pemerintah dimaksud, antara lain, mengatur tentang teknik, metode, sarana, dan proses

Pasal 12

Pasal 13

Pasal 14

Informasi   sebagaimana  dimaksud   dalam  Pasal   ini   adalah   informasi   yang  minimum  harus   dipenuhi   oleh

Pasal 15

Ayat (1)

“Andal”   artinya   Sistem   Elektronik   memiliki   kemampuan   yang   sesuai   dengan   kebutuhan

“Aman” artinyaSistem Elektronik terlindungi secarafisik dannonfisik.

“Beroperasi sebagaimana mestinya” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan sesuai dengan

Ayat (2)

“Bertanggung  jawab”   artinya  ada  subjek  hukum  yang  bertanggung  jawab  secara   hukum  terhadap

PenyelenggaraanSistem Elektronik tersebut.

Ayat (3)

Pasal 16

Pasal 17

Ayat (1)

Undang-Undang   ini   memberikan   peluang   terhadap   pemanfaatan   Teknologi   Informasi   oleh

penyelenggaranegara, Orang, BadanUsaha, dan/ataumasyarakat.

Pemanfaatan   Teknologi   Informasi   harus   dilakukan   secara   baik,   bijaksana,   bertanggung   jawab,

efektif, danefisienagar dapat diperolehmanfaat yangsebesar-besarnyabagi masyarakat.

Ayat (2)

Ayat (3)

Pasal 18

Ayat (1)

Ayat (2)

Pilihanhukum yangdilakukanolehparapihak dalam kontrak internasional termasuk yangdilakukan

secara   elektronik   dikenal   dengan  choice   of   law.   Hukum  ini   mengikat   sebagai   hukum  yang  berlaku

bagi kontrak tersebut.

Pilihan   hukum  dalam  Transaksi   Elektronik   hanya   dapat   dilakukan  jika   dalam  kontraknya   terdapat

unsur asingdanpenerapannyaharus sejalandenganprinsiphukum perdatainternasional (HPI).

Ayat (3)

Dalam hal tidak ada pilihan hukum, penetapan hukum yang berlaku berdasarkan prinsip atau asas

hukum   perdata   internasional   yang   akan   ditetapkan   sebagai   hukum   yang   berlaku   pada   kontrak

Ayat (4)

Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional, termasuk yang dilakukan secara

elektronik,  adalah forum  yang dipilih  oleh  para  pihak. Forum tersebut   dapat   berbentuk  pengadilan,

arbitrase, ataulembagapenyelesaiansengketaalternatif lainnya.

Ayat (5)

Dalam   hal   para   pihak   tidak   melakukan   pilihan   forum,   kewenangan   forum   berlaku   berdasarkan

prinsip  atau  asas  hukum  perdata   internasional.   Asas  tersebut   dikenal   dengan  asas  tempat   tinggal

tergugat  (the   basis   of   presence)  dan   efektivitas   yang   menekankan   pada   tempat   harta   benda

tergugat berada(principleof effectiveness).

Pasal 19

Yang dimaksud dengan “disepakati” dalam pasal ini juga mencakup disepakatinya prosedur yang terdapat

dalam Sistem Elektronik yangbersangkutan.

15

Pasal 20

Ayat (1)

Transaksi  Elektronik   terjadi   pada  saat   kesepakatan  antara   para   pihak  yang  dapat   berupa,   antara

lain pengecekan data, identitas, nomor identifikasi pribadi  (personal identification number/PIN) atau

sandi lewat (password).

Ayat (2)

Pasal 21

Ayat (1)

Yangdimaksuddengan“dikuasakan” dalam ketentuanini sebaiknyadinyatakandalam surat kuasa.

Ayat (2)

Ayat (3)

Ayat (4)

Ayat (5)

Pasal 22

Ayat (1)

Yang   dimaksud   dengan   “fitur”   adalah   fasilitas   yang   memberikan   kesempatan   kepada   pengguna

Agen   Elektronik   untuk   melakukan   perubahan   atas   informasi   yang   disampaikannya,   misalnya

fasilitas pembatalan (cancel), edit, dankonfirmasi ulang.

Ayat (2)

Pasal 23

Ayat (1)

Nama  Domain   berupa  alamat   atau  jati   diri   penyelenggara   negara,   Orang,   Badan  Usaha,   dan/atau

masyarakat, yangperolehannyadidasarkanpadaprinsippendaftar pertama (first comefirst serve).

Prinsip  pendaftar   pertama  berbeda  antara   ketentuan  dalam  Nama  Domain   dan  dalam  bidang  hak

kekayaan   intelektual   karena   tidak   diperlukan   pemeriksaan   substantif,   seperti   pemeriksaan   dalam

pendaftaranmerek danpaten.

Ayat (2)

Yang   dimaksud   dengan   “melanggar   hak   Orang  lain”,   misalnya   melanggar   merek   terdaftar,   nama

badan  hukum  terdaftar,   nama  Orang  terkenal,   dan  nama  sejenisnya  yang  pada  intinya  merugikan

Ayat (3)

Yang   dimaksud   dengan   “penggunaan   Nama  Domain   secara   tanpa   hak”   adalah   pendaftaran   dan

penggunaan   Nama   Domain   yang   semata-mata   ditujukan   untuk   menghalangi   atau   menghambat

Orang   lain   untuk   menggunakan   nama  yang   intuitif   dengan   keberadaan   nama  dirinya   atau   nama

produknya, atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk

Pasal 24

Pasal 25

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai karya intelektual,

hak   cipta,   paten,   merek,   rahasia   dagang,   desain   industri,   dan  sejenisnya   wajib   dilindungi   oleh  UndangUndangini denganmemperhatikanketentuanPeraturanPerundang-undangan.

Pasal 26

Ayat (1)

Dalam  pemanfaatan  Teknologi   Informasi,  perlindungan  data   pribadi   merupakan  salah  satu   bagian

dari hak pribadi (privacy rights).Hak pribadi mengandungpengertiansebagai berikut:

a. Hak   pribadi   merupakan   hak   untuk   menikmati   kehidupan   pribadi   dan   bebas   dari   segala

macam gangguan.

b. Hak   pribadi   merupakan  hak  untuk  dapat   berkomunikasi   dengan  Orang  lain   tanpa  tindakan

memata-matai.

c. Hak   pribadi   merupakan   hak   untuk   mengawasi   akses   informasi   tentang   kehidupan   pribadi

Ayat (2)

Pasal 27

Pasal 28

Pasal 29

Pasal 30

Ayat (1)

16

Ayat (2)

Secara   teknis   perbuatan   yang   dilarang   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   ini   dapat   dilakukan,

antaralaindengan:

a. melakukan   komunikasi,   mengirimkan,   memancarkan   atau   sengaja   berusaha   mewujudkan

hal-hal tersebut kepadasiapapunyangtidak berhak untuk menerimanya; atau

b. sengaja   menghalangi   agar   informasi   dimaksud   tidak   dapat   atau   gagal   diterima   oleh   yang

berwenangmenerimanyadi lingkunganpemerintahdan/ataupemerintahdaerah.

Ayat (3)

Sistem   pengamanan   adalah   sistem   yang   membatasi   akses   Komputer   atau   melarang   akses   ke

dalam   Komputer   dengan   berdasarkan   kategorisasi   atau   klasifikasi   pengguna   beserta   tingkatan

Pasal 31

Ayat (1)

Yang   dimaksud   dengan   “intersepsi   atau   penyadapan”   adalah   kegiatan   untuk   mendengarkan,

merekam,   membelokkan,   mengubah,   menghambat,   dan/atau   mencatat   transmisi   Informasi

Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   yang   tidak   bersifat   publik,   baik   menggunakan   jaringan

kabel komunikasi maupunjaringannirkabel, seperti pancaranelektromagnetis atauradiofrekuensi.

Ayat (2)

Ayat (3)

Ayat (4)

Pasal 32

Pasal 33

Pasal 34

Ayat (1)

Ayat (2)

Yang   dimaksud   dengan   “kegiatan   penelitian”   adalah   penelitian   yang   dilaksanakan   oleh   lembaga

penelitianyangmemiliki izin.

Pasal 35

Pasal 36

Pasal 37

Pasal 38

Pasal 39

Pasal 40

Pasal 41

Ayat (1)

Ayat (2)

Yang   dimaksud   dengan   “lembaga   yang   dibentuk   oleh   masyarakat”   merupakan   lembaga   yang

bergerak di bidangteknologi informasi dantransaksi elektronik.

Ayat (3)

Pasal 42

Pasal 43

Ayat (1)

Ayat (2)

Ayat (3)

Ayat (4)

Ayat (5)

Huruf a

Huruf b

Huruf c

Huruf d

Huruf e

Huruf f

Huruf g

Huruf h

Yang  dimaksud  dengan “ahli”   adalah  seseorang yang  memiliki  keahlian khusus di   bidang

Teknologi Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis

mengenai pengetahuannyatersebut.

Huruf i

Ayat (6)

Ayat (7)

Ayat (8)

Pasal 44

Pasal 45

Pasal 46

Pasal 47

Pasal 48

Pasal 49

Pasal 50

Pasal 51

Pasal 52

Ayat (1)

Ayat (2)

Ayat (3)

Ayat (4)

Ketentuan  ini   dimaksudkan  untuk  menghukum  setiap  perbuatan  melawan  hukum  yang  memenuhi

unsur   sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   27   sampai   dengan   Pasal   37   yang   dilakukan   oleh

korporasi (corporatecrime)dan/atauolehpengurus dan/ataustaf yangmemiliki kapasitas untuk:

a. mewakili korporasi;

b. mengambil keputusandalam korporasi;

c. melakukanpengawasandanpengendaliandalam korporasi;

d. melakukankegiatandemi keuntungankorporasi.

Pasal 53

Pasal 54

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4843

 

IT Forensic (Detectiv Cyber)


IT Forensic (Detectiv Cyber)

 

IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software atau tools untuk memelihara, mengamankan dan menganalisa barang bukti digital dari suatu tindakan kriminal yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.

Kita tahu banyak sekali kasus di dunia IT computer, dan pada umumnya kita sebagai orang awam kesusahan untuk membuktikan telah terjadinya penyalahgunaan sistem kita oleh orang lain. Lain halnya dengan pihak kepolisian yang saat ini telah berbenah diri untuk dapat mengungkap kasus demi kasus di dunia cyber dan komputer ini.

Komputer forensik, suatu disiplin ilmu baru di dalam keamanan komputer, yang membahas atas temuan bukti digital setelah suatu peristiwa keamanan komputer terjadi. Komputer forensik akan lakukan analisa penyelidikan secara sistematis dan harus menemukan bukti pada suatu sistem digital yang nantinya dapat dipergunakan dan diterima di depan pengadilan, otentik, akurat, komplit, menyakinkan dihadapan juri, dan diterima didepan masyarakat. Hal ini dilakukan oleh pihak berwajib untuk membuktikan pidana dari tindak suatu kejahatan. Maka saat ini menjadi seorang detective tidak hanya didunia nyata tapi juga didunia cyber. Coba kita bayangkan seorang hacker telah berhasil masuk ke system kita atau merubah data kita, baik itu menyalin, menghapus, menambah data baru, dll, Susah untuk kita buktikan karena keterbatasan alat dan tools. Dengan metode computer forensic kita dapat melakukan analisa seperti layaknya kejadian olah TKP….

Apa saja peralatan yang dibutuhkan untuk menjadi seorang detective cyber ini ?

Yang pasti peralatan standar polisi seperti, rompi anti peluru, dll, namun tidak seperti polisi biasa seperti pasukan khusus atau penjinak bom, detektif cyber ini atau forensic dunia digital ini dilengkapi dengan peralatan lain seperti hardware dan software tertentu, dan yang pasti mereka mengerti dan menguasai OS tertentu, misal Windows, Linux atau OS lain. Dari segi hardware dilengkapi dengan lampu senter, laptop, kamera digital dan computer forensics toolkit.

Hardware disini bisa berupa sebuah computer khusus seperti FREDM (Forensics Recovery of Evidence Device, Modular), FRED (Forensics Recovery of Evidence Device) FREDDIE (Forensics Recovery of Evidence Device Diminutive Interrogation Equipment).

Tool hardware lain seperti ;
· Hardisk kapasitas besar (minimal 250 GB)
· IDE ribbon cable
· Boot Disk atau utility akusisi data
· Laptop IDE 40 pin adapter
· IDE Disk ekternal write protector
· Kantong plastic anti-static
· Label untuk barang bukti

Software khususnya ;
· Forensics Data seperti : En case, Safe Back, Norton Ghost
· Password Recovery toolkit
· Pembangkit data setelah delete : WipeDrive dan Secure Clean
· Menemukan perubahan data digital : DriveSpy
· dll
Apa yang harus dilakukan oleh seorang forensics atau detective ini setelah penyitaan barang bukti ?
Prosedurnya hampir sama dengan yang biasa pada kepolisian namun ada beberapa hal yang menjadi catatan, yaitu ;
· dilengkapi surat perintah sita dan menunjukan apa yang akan disita
· metode penyimpanan, pengantar dan penjagaan barang bukti harus terjamin.
· penyitaan biasanya tidak hanya computer tapi bisa juga peralatan lain yang dapat meyimpan data dan sebagai alat   komunikasi data, mis : mesin fax, telpon hp, printer, PDA, DVD rec, camera digital mesin fotocopy, dll
· kita tidak boleh melakukan booting pc atau laptop tersebut, kita harus membuat image restorenya atau raw datanya.
· Jangan pernah menyalin, menulis bahkan menghapus data yang ada di disk tersangka walaupun itu termasuk file yang tidak penting
· Kita harus dapat menelaah dan menganalisa terhadap barang bukti
· Catatlah sebuah temuan, perubahan, dan kegiatan yang kita lakukan
· Lakukan percobaan berulang kali dan pastikan hasilnya sama

Tadi dibilang dalam langkah setelah penyitaan adalah kita tidak boleh melakukan booting pada mesin tersebut, mengapa dan lantas gimana kita mengetahui isi dari hardisknya ? OK maksudnya kenapa kita ngak boleh boot dari mesin korban karena bisa saja pada saat kita boot dari hardisknya, tersangka telah membuat semacam script yang apabila kita melakukan boot tidak dengan cara yang dibuatnya maka isi dari seluruh hardisk nya akan hancur alias
terhapus. Atau bisa saja pada saat di boot maka struktur file dan system OS nya berubah secara total, karena setiap OS cenderung mempunyai karakteristik masing-masing.

Nah agar kita aman dan tidak merusah data yang ada didalam hardisk mesin tersebut, kita dapat melakukan berbagai cara, diantaranya telah menjadi standar adalah dengan membuat raw image copy dari hardisk tersangka, dengan jalan mencabut hardisk dan memasangkannya pada IDE (ATA) port ke computer forensic kita. Pada proses ini kita harus ekstra hati-hati karena bisa saja secara tidak sengaja kita menghapus filenya, maka kita memerlukan suatu alat
disebut sebagai IDE HARDWARE BASED BLOCK WRITE BLOCKER seperti dari FireFly.

Untuk memindahkan datanya tanpa menganggu file tersangka kita dapat menggunakan Norton Ghost atau encase untuk menyalin datanya agar dapat kita pelajari lebih jauh, intinya Norton ghost dan Encase membuat restore datanya. Analisa terhadap barang bukti bertujuan untuk membentuk petunjuk yang ada, mengidentifikas
tersangka, format data, pengembangan barang bukti mengrekontruksi kejahatan yang dilakukan dan mengumpulkan lebih banyak data. Data yang didapat mungkin saja mengarah ke IP address tertentu, nama-nama file yang ada, system name, jenis file dan isinya, software yang terinstall, motif, cara dan tools lain yang digunakan dapat kita ungkap. Format data harus menjadi perhatian kita karena ada banyak system yang standar sampai yang non standar, data yang terkompresi, dienkrpsi biasanya data yang menjadi perhatian adalah data yang telah dihapus atau sengaja disembunyikan dengan metode enkripsi tertentu.

Computer forensics sangat berhubungan dengan pembuktian fakta maupun interpretasi, fakta dikumpulkan dan didokumentasi, sedangkan interpretasi bersifat subyektif, untuk itu kebenaran harus dapat diturunkan daro eksperiman.

IT Forensik merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.

Contoh barang bukti dalam bentuk elektronik atau data seperti :
•Komputer

•Hardisk

•MMC

•CD

•Flashdisk

•Camera Digital

•Simcard/hp

Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data target.

Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :
•Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.

•Membuat fingerprint dari data secara matematis.

•Membuat fingerprint dari copies secara otomatis.

•Membuat suatu hashes masterlist.

•Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.

Sedangkan tools yang biasa digunakan untuk kepentingan komputer forensik, secara garis besar dibedakan secara hardware dan software. Hardware tools forensik memiliki kemampuan yang beragam mulai dari yang sederhana dengan komponen singlepurpose seperti write blocker sampai sistem komputer lengkap dengan kemampuan server seperti F.R.E.D (Forensic Recovery of Evidence Device). Sementara software tools forensik dapat dikelompokkan kedalam dua kelompok yaitu aplikasi berbasis command line dan aplikasi berbasis GUI.

Berikut contoh Software tools forensik, yaitu :
•Viewers

•Erase/Unerase tools: (Diskscrub/Norton utilities)
•Hash utility (MD5, SHA1)
•Text search utilities
)
•Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback)

•Forensic toolkits. Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX dan Windows: Forensic Toolkit

•Disk editors (Winhex)

•Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy)

•Write-blocking tools : untuk memproteksi bukti-bukti.

Salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk analisis digital adalah Forensic Tools Kit (FTK) dari Access Data Corp. FTK sebenarnya adalah aplikasi yang sangat memadai untuk kepentingan implementasi komputer forensik. Tidak hanya untuk kepentingan analisa bukti digital saja, juga untuk kepentingan pemrosesan bukti digital serta pembuatan laporan akhir untuk kepentingan presentasi bukti digital.

IT Forensic dan Mobile Forensic
Definisi
Dengan semakin berkembanganya dunia IT semakin banyak pula oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab menyalahgunakan IT untuk kepentingan diri sendiri dan merugikan
banyak pihak.
Tujuan
IT forensic Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi.
Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.
Beberapa pengertian tentang IT Forensic:
* Ilmu yang berhubungan dengan
pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat)
* Memerlukan keahlian dibidang IT
( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.
Forensic Tool Testing : Program pengujian ini telah dipertimbangkan
oleh berbagai organisasi. Pengujian alat itu penting dari sisi teknologi
informasi (IT), untuk memastikan perangkat lunak dan keras beroperasi seperti yang diharapkan.
Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE) telah menetapkan standar sejak tahun 1993
untuk pengujian alat. Organisasi internasional untuk standarisasi dan komisi elektronik (ISO/IEC) mendirikan persyaratan umum untuk pengujian
kompetensi dan pencocokan laboratorium (ISO/ IEC 17025) pada tahun 1999 (“Methodology pengujian umum”,2001).
NIST merupakan alat penguji komputer forensik (CFTT), maksud yang benar dari program ini adalah prespektif teknis.
NIST menetapkan beberapa persyaratan umum untuk pengujian alat, yaitu :
1. Menetapkan kategori dan syarat forensik
2. Mengidentifikasi persyaratan untuk kategori tertentu
3. Mengembangkan uji pernyataan berdasarkan persyaratan
4. Mengembangkan uji kode untuk pernyataan
5. Mengidentifikasi uji kasus yang relevan
6. Mengembangkan pengujian metode dan prosedur
7. Laporan hasil uji
Tools Pada Mobile Forensik
Tools atau alat bantu dalam penyelidikan yang terpaut dengan mobile forensik banyak tersaji, tapi tak jarang yang bisa di jadikan alat bantu tercepat dan termudah.
Dua diantara banyak alat bantu berupa perangkat lunak berikut adalah yang termudah penggunaannya dan tercepat prosesnya, demikian :
1. PARABEN
Paraben Device Seizure dirancang untuk memungkinkan peneliti untuk memperoleh data yang terdapat pada ponsel, smartphones, GPS dan perangkat PDA tanpa mempengaruhi
integritas data.
Dengan ponsel, ia dirancang untuk mengambil data seperti nomor telepon, tanggal, gambar, riwayat panggilan, dan dump data penuh (mirip dengan dump flasher). Ini juga menyediakan pilihan beberapa analitik dengan built in mesin pencari serta alat-alat manajemen kasus seperti bookmark dan data impor.
2. XRY
XRY adalah aplikasi software yang dirancang untuk berjalan pada sistem operasi Windows yang memungkinkan Anda untuk melakukan ekstraksi data forensik yang aman dari berbagai macam perangkat mobile, seperti
smartphone, gps navigasi unit, modem 3G, pemutar musik portabel dan tablet terbaru prosesor seperti iPad. XRY dikembangkan oleh Micro Systemation AB, (www.msab.com).
Mengekstrak Data dari ponsel / telepon seluler adalah keterampilan spesialis dan tidak sama dengan memulihkan informasi dari komputer.
Kebanyakan perangkat mobile tidak berbagi sistem operasi yang sama dan perangkat embedded proprietary yang memiliki konfigurasi yang unik dan sistem operasi.
Ada beberapa varian yang berbeda tersedia XRY tergantung pada kebutuhan Anda:
1. XRY Logis
XRY logis adalah solusi perangkat lunak
berbasis untuk setiap PC berbasis Windows, lengkap dengan perangkat keras yang diperlukan untuk penyelidikan forensik perangkat mobile. XRY adalah standar dalam forensik perangkat mobile dan pilihan pertama di antara lembaga penegak hukum di seluruh dunia.
2. XRY Fisik
XRY fisik adalah paket perangkat lunak untuk pemulihan fisik data dari perangkat mobile. Dump memori dari masing-masing perangkat individu adalah sebuah struktur data yang
kompleks, sehingga Systemation Micro telah mengembangkan XRY fisik untuk membuatnya lebih mudah untuk menavigasi ini kekayaan informasi.
3. XRY Complete
XRY lengkap adalah sistem semua-In-satu forensik mobile dari Systemation Mikro, menggabungkan kedua solusi kami logis dan fisik ke dalam satu paket. XRY Lengkap memungkinkan peneliti akses penuh ke semua metode yang mungkin untuk memulihkan data dari perangkat mobile.
XRY adalah tujuan dibangun solusi perangkat lunak berbasis, lengkap dengan semua perangkat keras yang diperlukan untuk memulihkan data dari perangkat mobile dengan cara forensik aman.

 

Referensi: Detectiv cyber.pdf

 

Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi


MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

 

Pengertian Cybercrime

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkancybercrime dengan computer crimeThe U.S. Department of Justicememberikan pengertien computer crime sebagai:

“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.

(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)

Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:

“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:

”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwacybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

  1. a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)

Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

  1. b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus Kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

  1. a. Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

  1. b. Illegal Contents

Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

  1. c. Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

  1. d. Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

  1. e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

  1. f. Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

  1. g. Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

  1. h. Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

  1. i. Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

  1. j. Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

  1. k. Cyber Terorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :

  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
  • Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Berdasarkan Motif Kegiatan

Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :

a.   Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

b.   Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

 

Berdasarkan Sasaran Kejahatan

Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

  1. a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :

  • Pornografi

Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

  • Cyberstalking

Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.

  • Cyber-Tresspass

Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

  1. b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

  1. c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Penanggulangan Cybercrime

Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :

  1. a. Mengamankan sistem

Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

  1. b. Penanggulangan Global

The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :

  1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Perlunya Cyberlaw

Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.

Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.

Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

 

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

 

Tanggapan penulis : “Dari pemaparan dari artikel diatas, dapat kita simpulkan bahwa saat ini banyak sekali modus kejahatan dalam bidang Teknologi Informasi. Semua itu dapat terjadi karena sedikit sekali pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam bidang teknologi informasi. Untuk mecegahnya pemerintah bisa membuat UUD Teknologi Informasi.

Sumber :

Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

Pengertian Etika, Profesi dan Profesionalisme


Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salahbaikburuk, dan tanggung jawab.St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

 

Tanggapan penulis : “Etika adalah sebuah tatanan perilaku berdasarkan suatu sistem tata nilai suatu masyarakat tertentu, Etika lebih banyak dikaitkan dengan ilmu atau filsafat, karena itu yang menjadi standar baik dan buruk itu adalah akal manusia. Jika dibandingkan dengan moral, maka etika lebih bersifat teoritis sedangkan moral bersifat praktis. Moral bersifat lokal atau khusus dan etika bersifat umum.”

 

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesikode etik, serta proses sertifikasidan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukumkedokterankeuanganmiliter, teknik desainer, tenaga pendidik.

Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dariamatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

Karakteristik Profesi

Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:

  1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar padapengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
  2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesitersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
  3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
  4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
  6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
  7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
  8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
  9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
  10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
  11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

Tanggapan penulis : “Profesi adalah sebuah pekerjaan yang dimiliki seseorang atau lebih dalam bidang tertentu, tapi suatu pekerjaan belum tentu bisa dibilang profesi walaupun profesi itu adalah pekerjaan.

Profesionalisme

Profesionalisme

“De omnibus dubitandum!” , ujar Rene Descrates, yang artinya “Segala sesuatu harus diragukan!”. Segala yang ada dalam hidup ini dimulai dengan meragukan sesuatu, bahkan juga Hamlet si peragu, yang berseru kepada Ophelia, kekasihnya:

Ragukan bahwa bintang itu api;
Ragukan bahwa matahari itu bergerak;
Ragukan bahwa kebenaran itu dusta;
Tapi jangan ragukan cintaku padamu.
Sebaliknya, kebenaran adalah pernyataan tanpa ragu!!.

Dalam sebuah buku karya Jujun S. Suriasumantri yang menyampaikan kisah berikut ini yang bercerita tentang sebuah pertemuan ilmiah tingkat “tinggi”, dimana seseorang ilmuwan berbicara panjang lebar tentang sesuatu penemuan ilmiah dalam risetnya. Setelah berjam-jam dia berbicara maka dia pun menyeka keringatnya dan bertanya kepada hadirin; “Adakah kiranya yang belum jelas?”. Salah seorang bangkit dan seperti seorang yang pekak memasang kedua belah tangan disamping kupingnya “Apa?”, rupanya sejak tadi dia tak mendengar apa-apa.

Memang, orang itu sejak tadi “tidak mendengar apa-apa”,sebab “tidak tertarik untuk mendegar apa-apa”, sebab “tidak ada apa-apa yang berharga untuk didengar”. Orang nyentrik itu baru mau mendengar dan tidak meragukan, dan oleh karena itu pada akhirnya ia akan mengakui sebagai sebuah kebenaran. Pendapat yang bersifat ilmiah sekiranya pendapat itu dikemukakan lewat cara, proses dan prosedur ilmiah. Biarpun seorang pembicara mengutip sekian pemenang hadiah nobel, mengemukakan sekian fakta yang aktual, namun bila bagian dia tidak jelas mana yang masalah, yang mana hipotesis, yang mana kerangka pemikiran, yang mana kesimpulan, yang keseluruhannya terkait dan tersusun dalam penalaran ilmiah, maka bagi dia semua itu hanyalah sekedar GIGO (maksudnya masuk ke telinga kiri sampah, dan keluar dari telinga kanan juga masih tetap sampah).

“Masalah utama dengan disertasi Saudara, kata seorang penguji kepada seorang promovendus, “ialah bahwa Saudara berlaku sebagai seorang pemborong bahan bangunan, dan bukan arsitek yang membangun rumah. Memang batanya banyak sekali, bertumpuk di sana sini, namun tidak merupakan dinding, kayunya menumpuk sekian meter kubik, namun tidak merupakan atap. Sebagai ilmuwan Saudara harus membangun kerangka dengan bahan-bahan tersebut, kerangka pemikiran yang orisinal dan menyakinkan, disemen oleh penalaran dan pembuktian yang tidak meragukan….”

konstruksiMasalah teknologi, khususnya konstruksi, sebenarnya dapat dilihat sebagai masalah yang sangat sederhana, namun dapat juga dipandang sebagai masalah yang sangat rumit karena terkait dengan berbagai aspek, seperti sosial, ekonomi, kelembagaan, dana, bisnis, hukum, budaya, sumberdaya manusia, dan bahkan terkadang bisa juga terkait dengan masalah politik.

Bagi seorang ahli teknik konstruksi profesional, katakanlah insinyur, masalah konstruksi ini akan semata dipandang sebagai masalah teknis konstruksi semata, tidak lebih, dan bidang tersebut sepatutnya memang sangat dikuasai olehnya sebagai profesional di bidang ini. Akan tetapi masalah akan menjadi sangat lain apabila kita berbicara tentang konstruksi dengan seorang pejabat, pengusaha, praktisi, pengembang, politisi, ahli hukum, ahli kelembagaan, ketua asosiasi profesi ataupun jasa bidang teknik, ahli pemasaran, bankers, ekonom, bahkan seorang sosiolog atau pun budayawan.

Ditangan mereka, dan kita pun sepakat bahwa memang begitulah seharusnya, permasalahan konstruksi nasional saat ini bukanlah merupakan masalah yang bisa dilihat hanya sebagai masalah konstruksi semata. Masalah konstruksi nasional saat ini adalah sebuah masalah yang cukup kompleks dan rumit sekali sifatnya. Permasalahan konstruksi harus dilihat sebagai masalah bagaimana meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pelaku konstruksi nasional, bagaimana menumbuhkembangkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pelaku konstruksi nasional dalam menghasilkan produk-produk infrastruktur, bagaimana membuka jaringan bisnis dan meningkatkan kreativitas antara manufaktur, pemasok dan profesional pembangunan dari dalam dan luar negeri untuk bertukar pengetahuan teknologi terbaru dan peluang usaha di bidang konstruksi.

Disamping itu, dunia konstruksi nasional saat ini harus pula dilihat dalam konteks bagaimana mempromosikan perkembangan teknologi industri konstruksi, bagaimana caranya membangun aliansi serta jaringan bisnis untuk memperluas pangsa pasar, bagaimana menampilkan eksistensi dan kemampuan usaha jasa dan industri konstruksi yang profesional, kokokh, handal, efisien dan berdaya saing di pasar nasional, regional maupun internasional, bagaimana meningkatkan potensi sumberdaya manusia jasa konstruksi secara maksimal agar menjadi lebih profesional, terampil dan berdaya saing tinggi dan lain sebagainya. Dengan perkataan lain, intinya adalah Profesionalisme.

Suramadu BridgeLalu, jika memang demikian halnya, saat ini kira-kira bagaimana gambaran kondisi dan perkembangan konstruksi nasional dengan berbagai permasalahan dan kerumitannya tersebut?. Apakah para pelaku konstruksi nasional kita sudah benar-benar bertindak profesional di bidangnya, telah siap menghadapi persaingan regional dan bahkan global, dan sebagainya?.

Atau mungkin masih sangat banyak pelaku konstruksi kita yang bersikap, berperilaku, dan berbicara sebagaimana layaknya seorang ilmuwan dan bahkan filsuf seperti digambarkan diatas sebelumnya, yang pembicaraannya, ide-ide, ataupun inovasi yang menurut pendapatnya merupakan ide, inovasi atau bahkan penemuan baru yang spektakuler tetapi tidak pernah diambil peduli atau bahkan didengarpun tidak, apalagi dipercaya oleh orang-orang disekelilingnya karena tidak jelas ujung pangkal dari pembicaraannya?.

Yang hanya berbicara untuk sekedar berbicara dan menunjukkan eksistensi serta kedigjayaan atau kehebatannya semata? Apakah pelaku dan perilaku pelaku konstruksi seperti itu yang dibutuhkan oleh negara kita saat ini?

Diferensiasi dalam bidang ilmu dengan cepat terjadi. Dari cabang ilmu yang satu sekarang ini telah berkembang lebih dari 650 ranting disiplin keilmuan. Pembedaan yang making terperinci ini tentunya menimbulkan keahlian dan profesionalisme yang makin spesifik pula.

Cerita berikut ini, yang dikutip dari buku Jujun S. Suriasoemantri, yang berjudul “Pengantar Ilmu Filsafat”, mungkin dapat menggambarkan dengan sangat tepat bagaimana kiranya kita telah tiba pada zaman keahlian dan profesionalisme yang semakin spesifik tersebut.

“Saya adalah Doktor Polan, ahli burung betet betina” , demikian dalam abad spesialisasi seorang memperkenalkan dirinya. Jadi tidak lagi sekedar ahli zoologi, atau ahli burung, bukan juga ahli betet, melainkan khas betet betina.

“Ceritakan dok, bagaimana membedakan burung betet betina dan burung betet jantan” ujar seseorang. Dengan segera si doktor menjawab”Burung betet jantan makan cacing betina, sedangkan burung betet betina makan cacing jantan…”. “Bagaimana membedakan cacing jantan dengan cacing betina, Dok” ujar orang tersebut kembali. “Wah, itu diluar profesi dan keahlian saya. Saudara harus bertanya kepada seorang ahli cacing”.

Kemudian, didalam buku tersebut juga dapat kita baca sebuah anekdot berikut yang sangat menarik. Taufik Ismail dalam pembacaan sebuah puisinya di Taman Ismail Marzuki pada awal tahun 1980 menyampaikan anekdot berikut ini:”Penalaran otak orang itu luar biasa”, demikian kesimpulan ilmuwan kerbau dalam makalahnya. “Namun mereka itu curang dan serakah. Sedangkan sebodoh-bodohnya umat kerbau, kita tidak curang dan serakah.”.

Pernyataan yang lugu ini, namun benar dan mengena, sungguh menggelitik nurani kita. Benarkah bahwa makin cerdas, maka makin pandai pula kita menemukan kebenaran?. Benarkah bahwa makin benar, maka makin baik pula perbuatan kita? Apakah manusia yang mempunyai penalaran tinggi, lalu makin berbudi, sebab moral mereka dilandasi analisis yang hakiki, ataukah malah sebaliknya: makin cerdas, makin pandai pula kita berdusta!!.

Dalam konteks kekinian dikaitkan dengan pelaku dan perilaku dari pada pelaku konstruksi nasional, kelihatannya kisah-kisah dan catatan diatas perlu kita cermati den renungkan bersama, bahwa “Untuk menjadi seorang ilmuwan, ahli ataupun pelaku konstruksi yang pendapat-pendapat, ide, ataupun inovasi-inovasinya didengar dan diacu, serta sebagai sumber inspirasi bagi banyak kalangan, dan agar apa yang dimiliki tersebut dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat, maka cerdas saja ternyata tidaklah cukup.

AdilYang dibutuhkan oleh negara kita saat ini adalah pelaku konstruksi yang selain cerdas, juga jujur, profesional, selalu bertindak dalam koridor kebenaran tanpa ragu, mempunyai penalaran tinggi, berbudi dan bermoral tinggi, tidak curang dan tidak serakah, dan yang paling penting adalah mampu mengkomunikasikan ide, ilmu, inovasi dan informasi yang melatarbelakangi ide, ilmu dan inovasi tersebut kepada semua orang dengan bahasa yang jelas sehingga mudah dimengerti, dicerna dan diaplikasikan ke dalam bentuk karya-karya nyata bagi kepetingan masyarakat dan bangsa.

Nah, kalau ilmuwan dan pelaku konstruksi nasional kita sudah bersikap, berlaku dan berperilaku seperti itu, maka hal itu berarti bahwa mereka telah siap untuk bersaing di arena nasional. Tidak mudah, memang, menjadi seperti gambaran ideal tersebut, namun secara perlahan tetapi pasti kita harus yakin bahwa kita sedang menuju ke arah sana!.

Tanggapan penulis : “Dalam artikel diatas dijabarkan bahwa setiap orang harus bersikap profesional dalam menghadapin hal apapun karen dengan bertindak profesional semua masalah bisa teratasi dan tidak akan menjadi lebih rumit.
Sumber :

Tugas Keempat Pengantar Telematika


Open Service Gateway Initiative (OSGi)

Open Service Gateway Initiative (OSGi) adalah sebuah system dan aplikasi interoperability berbasis komponen platform yang terintegrasi. OSGi merupakan system modul dinamik untuk Java. Teknologi OSGi adalah Universal Middleware. Teknologi OSGi menyediakan sebuah service-oriented, lingkungan yang berbasis komponen untuk pengembang dan menawarkan jalan standard untuk mengatur siklus hidup software. Kemampuan ini dapat menambah nilai jangkauan dari computer dan peralatan yang menggunakan platform Java dengan sangat hebat. Teknologi OSGi mengadopsi keuntungan dari menambah time-to-market dan mengurangi biaya pengembangan karena teknologi OSGi menyediakan subsistem komponen yang terintegrasi dari pre-build dan pre-tested. Teknologi ini juga mengurangi biaya perawatan dan memberikan kesempatan aftermarket yang baru dan unik karena jaringan dapat digunakan untuk update secara dinamik dan mengirimkan service dan aplikasi di lapangan.
OSGi ARSITEKTUR
OSGi adalah sebuah set spesifikasi yang mendefinisikan sebuah komponen system dinamik untuk Java. Spesifikasi ini memungkinkan sebuah model pengembangan dimana aplikasi (secara dinamik) terdiri dari berbagai komponen yang berbeda. Spesifikasi OSGi memungkinkan komponen-komponennya untuk menyembunyikan implementasinya dari komponen lainnya ketika berkomunikasi melalui services dimana biasanya ketika hal ini berlangsung implementasi antar komponen dapat terlihat jelas. Model yang simple ini telah jauh mencapai efek dari segala aspek dari proses pengembangan software.
Lapisan OSGi
Read the rest of this entry

Tugas Ketiga Pengantar Telematika


Dalam dunia teknologi informasi, terminologi middleware adalah istilah umum dalam pemrograman komputer yang digunakan untuk menyatukan, sebagai penghubung, ataupun untuk meningkatkan fungsi dari dua buah progaram/aplikasi yang telah ada.

Perangkat lunak middleware adalah perangkat lunak yang terletak diantara program aplikasi dan pelayanan-pelayanan yang ada di sistim operasi. Adapun fungsi dari middleware adalah:

  • Menyediakan      lingkungan pemrograman aplilasi sederhana yang menyembunyikan penggunaan      secara detail pelayanan-pelayanan yang ada pada sistem operasi .
  • Menyediakan      lingkungan pemrograman aplikasi yang umum yang mencakup berbagai komputer      dan sistim operasi.
  • Mengisi      kekurangan yang terdapat antara sistem operasi dengan aplikasi, seperti      dalam hal: networking, security, database, user interface, dan system      administration.

Tujuan utama layanan middleware adalah untuk membantu memecahkan interkoneksi beberapa aplikasi dan masalah interoperabilitas.
Read the rest of this entry

Tugas Kedua Pengantar Telematika


WiMAX adalah singkatan dari Worldwide Interoperability for Microwave Access, merupakan teknologi akses nirkabel pita lebar (broadband wireless access atau disingkat BWA) yang memiliki kecepatan akses yang tinggi dengan jangkauan yang luas. WiMAX merupakan evolusi dari teknologi BWA sebelumnya dengan fitur-fitur yang lebih menarik. Disamping kecepatan data yang tinggi mampu diberikan, WiMAX juga merupakan teknologi dengan open standar. Dalam arti komunikasi perangkat WiMAX di antara beberapa vendor yang berbeda tetap dapat dilakukan (tidak proprietary). Dengan kecepatan data yang besar (sampai 70 MBps), WiMAX dapat diaplikasikan untuk koneksi broadband ‘last mile’, ataupun backhaul.

Perkembangan Teknologi Wireless

Wi Max Standar BWA yang saat ini umum diterima dan secara luas digunakan adalah standar yang dikeluarkan oleh Institute of Electrical and Electronics Engineering (IEEE), seperti standar 802.15 untuk Personal Area Network (PAN), 802.11 untuk jaringan Wireless Fidelity (WiFi), dan 802.16 untuk jaringan Worldwide Interoperability for Microwave Access (WiMAX).
Read the rest of this entry

Tugas Pertama Pengantar Telematika


Telematika

1. Telematika adalah sarana komunikasi jarak jauh melalui media elektromagnetik.

2. Kemampuannya adalah mentransmisikan sejumlah besar informasi dalam sekejap, dengan jangkauan seluruh dunia, dan dalam berbagai cara, yaitu dengan perantaan suara (telepon, musik), huruf, gambar dan data atau kombinasi-kombinasinya. Teknologi digital memungkinkan hal tersebut terjadi.

3. Jasa telematika ada yang diselenggarakan untuk umum (online, internet), dan ada pula untuk keperluan kelompok tertentu atau dinas khusus (intranet).

Arsitektur

Arsitektur system harus berdasarkan konfigurasi sistem secara keseluruhan yang akan menjadi tempat dari DBMS, basis data dan aplikasi yang memanfaatkannya yang juga akan menentukan bagaimana pemakai dapat berinteraksi dengannya. Seiring dengan kemajuan teknologi, aristektur tersebut semakin beraneka ragam atau semakin banyak jenisnya dan berubah pula keunggulannya. Yang harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan arsitektur sistem, yang paling cocok tentu saja bukan hanya keunggulan teknologinya saja, kita harus mempertimbangkan pula faktor biaya dan yang sesuai dengan kebutuhan nyata ditempat dimana sistem akan digunakan.Arsitektur telematika menurut kami adalah sebuah aplikasi yang secara logic berada diantara lapisan aplikasi (application layer dan lapisan data dari sebuah arsitektur layer – layer TCP/IP.
Read the rest of this entry